Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyuap Pejabat, Dharnawati Terancam Penjara Lima Tahun

Kompas.com - 16/11/2011, 14:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dakwaan atas Dharnawati dibacakan secara bergantian oleh jaksa Dwi Aries, Malino Pranduk, dan Afni Carolina secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Pejabat yang disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Dharnawati itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddien Malik, Sekretaris Dirjen pada Ditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan. Dua dari empat pejabat, yakni Nyoman dan Dadong juga menjadi terdakwa kasus ini.

"Memberi sesuatu berupa uang senilai Rp 2.001.384.328 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Dwi Aries.

Dharnawati didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. 

Lebih jauh, jasa Dwi Aries menguraikan, uang Rp 2 miliar diberikan Dharnawati kepada empat pejabat itu sebagai imbalan karena telah mengupayakan empat kabupaten di Papua yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom, masuk dalam daftar daerah penerima dana PPID.

"Sehingga terdakwa (Dharnawati) dengan meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di keempat kabupaten tersebut," kata Dwi.

Pada Juni 2011, Dharnawati berkenalan dengan Nyoman dan Dadong melalui bantuan Dhany Nawawi (yang mengaku staf khusus Presiden). Saat berkenalan, wanita itu menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur transmigrasi tersebut.

"Atas permintaan terdakwa (Dharnawati), Dadong meminta terdakwa mengusulkan daerah mana yang diinginkan dan I Nyoman meminta terdakwa melakukan pendekatan dengan pihak dinas di Kabupaten," lanjut jaksa Dwi.

Dharnawati lantas diminta membayar commitment fee 10 persen dari nilai proyek di empat kabupaten senilai Rp 73 miliar. "Sebesar lima persen diserahkan saat pengusulan ABPN-Perubahan 2011 dan sebesar 5 persen setelah peraturan Menteri Keuangan Keluar," sambung Dwi.

Pemberian fee berlangsung di kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus lalu. Saat itu, fee yang dicairkan menjadi uang tunai baru Rp 1,5 miliar. Uang disimpan dalam kardus durian dan diambil oleh staf Kemennakertrans, Dadan Mulyana dari mobil Dharnawati.

Sesaat setelah transaksi itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Dharnawati, Dadong, dan Nyoman secara terpisah. Dharnawati tampak menitikkan air mata saat mendengarkan surat dakwaan atas dirinya itu dibacakan. Menanggapi dakwaan tersebut, Dharna dan kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan Rabu (23/11/2011) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com