Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemenkes

Kompas.com - 15/11/2011, 20:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Kasus tersebut terkait pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter dan dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek Rp 417 miliar.

"Sudah ada tiga. Kasusnya terkait pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis di rumah sakit pendidikan atau rumah sakit rujukan tahun 2010 pada BPPSDMK Kemenkes RI," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Nama tiga tersangka itu, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 141/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Widianto Aim berperan membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit," jelas tersangka kedua, kata Noor, Syamsul Bahri.

Ia adalah pejabat pembuat komitmen, dan Kepala Sub bagian Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK. Syamsul ditetapkan berdasarkan sprint nomor 142/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011. Syamsul berperan sebagai Kasubag program dan anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Bantu Marpaung. Bantu sebagai pemenang direktur utama PT Buana Ramosari Gemilang. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Pokoknya, perbuatan yang mereka lakukan tidak profesional, terlihat dari indikasi kemahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi," tuturnya.

Hingga kini para tersangka tersebut, kata Noor, belum ditahan pihak Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dua (2) dan pasal tiga (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com