Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kontraktor PT Freeport Tewas

Kompas.com - 14/11/2011, 05:53 WIB

JAYAPURA, KOMPAS - Seorang pekerja perusahaan kontraktor yang bekerja untuk PT Freeport Indonesia tewas dalam sebuah kecelakaan kerja, Minggu (13/11) pagi. Peristiwa di area tambang itu terjadi sekitar pukul 08.39 Wita.

Menurut juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, yang dihubungi, Minggu, mengatakan, begitu ada informasi tentang kecelakaan kerja di area tambang, langsung dilakukan proses evakuasi. ”Saat ini evakuasi masih berlangsung,” ujarnya tanpa merinci penyebab kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, peristiwa dengan satu korban tewas itu telah dilaporkan kepada Inspektur Tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara SPSI PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan, membenarkan adanya informasi tentang seorang pekerja kontraktor tewas. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki banyak informasi karena pihak manajemen dinilai sangat tertutup. Meskipun demikian, ia mengatakan hingga saat ini para pekerja yang mogok tetap solid.

Perundingan

Pada kesempatan itu, Juli Parorongan mengungkapkan, pada Senin (14/11) sudah dijadwalkan perundingan lanjutan pihak manajemen dengan wakil pekerja. Pertemuan bipartit itu direncanakan digelar di Hotel Rimba, Papua.

Para pekerja, tutur Juli Parorongan, tetap melanjutkan mogok kerja mereka. Pemogokan akan berhenti jika tercapai kesepakatan tentang kenaikan upah di antara kedua pihak. Jadi, selama kesepakatan belum dicapai oleh kedua pihak, mogok kerja tersebut akan berlanjut.

Manajemen PT Freeport sudah mengajukan kenaikan upah pokok karyawan sebesar 35 persen dari upah pokok yang berlaku sekarang. Artinya, upah pokok per bulan karyawan naik Rp 4,4 juta-Rp 7,4 juta. Padahal, menurut Ketua Bidang Organisasi SPSI PT Freeport Indonesia Virgo H Solossa, karyawan menuntut kenaikan upah pokok Rp 6,2 juta hingga Rp 28 juta. (Kompas, 9/11)

Ribuan karyawan PT Freeport akan memperpanjang mogok kerja sampai 15 November jika tuntutan kenaikan upah tidak dikabulkan manajemen. Apalagi pihaknya pada 3 November sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kepolisian Resor Mimika terkait rencana perpanjangan mogok kerja ini. Mogok kerja diperpanjang sampai 15 Desember 2011.

Pemberitahuan itu dikirimkan karena pada surat pemberitahuan sebelumnya, mogok kerja sedianya berakhir pada 15 November. (JOS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com