Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Polisi Jangan Cari Pembenaran dengan UU

Kompas.com - 13/11/2011, 19:37 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai institusi Kepolisian RI tidak perlu mencari pembenaran dengan peraturan pemerintah untuk melegalkan penerimaan dana dari PT Freeport Indonesia. Menurut Febri, dana yang diterima polri dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah melanggar UU.

"Polri kan selalu gunakan Keppres tentang pengamanan aset vital untuk alasan tarik uang. Tidak boleh polisi tarik uang. Departemen itu tidak boleh tarik uang selain anggaran yang dialokasikan dari APBN," ujar Febri sesuai mengikuti diskusi bertajuk "Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasan" di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan dana sebesar 14 juta dollar AS yang diterima institusinya bukan merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, menurut Saud, pemberian dana tersebut telah diatur dengan menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengelolaan Objek Vital Negara dan Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Menurut Febri, berdasarkan UU yang berlaku, harusnya dana diterima polisi sebagai salah satu institusi negara harus berasal dari APBN. Ia menilai, polisi seharusnya jangan justru membalik arti dari Keppres tersebut untuk mendapatkan tambahan dana dari PT Freeport. "Bayangkan saja untuk menyeberangkan orang polisi tarik uang. Itu logikanya. Keppres itu bukan membenarkan polisi menarik uang atau menerima uang. Keppres itu beri tugas kepada polisi untuk amankan aset vital, jadi jangan dibalik logikanya," sambungnya.

Karena itu, Febri mengatakan saat ini koreksi mendasar perlu dilakukan terhadap institusi Polri. Disamping itu, dalam melakukan koreksi tersebut, harus dicari tahu juga apakah dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport benar-benar sampai ke tangan personil polisi di Polda Papua. "Kalaupun Freeport atau perusaahaan manapun mau menghibahkan uang kepada penegak hukum atau kementerian itu harusnya melalui mekanisme APBN. Jadi tidak bisa langsung seperti itu, karena ini intitusi negara," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com