Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Anas Layak Jadi Tersangka Berikutnya

Kompas.com - 10/11/2011, 13:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqoddas, Selasa lalu, mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru kasus wisma atlet. Siapa dia? Busyro enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.

Secara mengejutkan, Nazaruddin justru menyebut bahwa orang yang layak menjadi tersangka baru kasus yang menjeratnya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Anas Urbaningrum," kata Nazaruddin, saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/11/2011), untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Nazaruddin, Anas layak menjadi tersangka karena dia merupakan otak dari kasus korupsi terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.

"Karena dia memang otaknya, semuanya," ujar Nazaruddin.

Sebelumnya, Busyro hanya mengatakan, tersangka baru kasus wisma atlet berasal dari kalangan partai politik.

"Dari parpol pastinya, bisa parpol biru, merah, kuning, sama saja," kata Busyro.

Menurut Busyro, tersangka itu muncul setelah KPK menganalisis Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Bisa jadi, kata Busyro, tersangka baru itu adalah orang yang belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anas serta dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster. KPK juga telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, mengatakan, pihaknya tidak ingin menebak-nebak siapa tersangka berikutnya dalam kasus ini. Menurut Elza, jika KPK memiliki bukti, seharusnya lembaga penegakan hukum itu mengungkapkan nama tersangka baru tersebut.

Adapun Nazaruddin mendatangi Gedung KPK hari ini untuk menandatangani berkas pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap (P21). Kemungkinan dalam hitungan dua pekan, mantan anggota DPR itu akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com