Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sementara Aman dari Jeratan TPPU

Kompas.com - 09/11/2011, 23:31 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk sementara aman dari jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memastikan koruptor bakal dimiskinkan dengan perampasan aset dan harta tak sah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11/2011), akan melanjutkan berkas kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, dengan tersangka Nazaruddin ke penuntutan.

Artinya, Nazaruddin bakal disidangkan dalam waktu 14 hari mendatang untuk kasus suap wisma atlet SEA Games.

Namun di kasus ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dakwaan Nazaruddin belum menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Johan mengatakan, KPK masih berpikir menjerat Nazaruddin dengan UU TPPU di kasus lainnya.

"Kami akan lihat perkembangan di persidangan Nazaruddin untuk menggunakan pasal-pasal dalam UU TPPU di kasus-kasus selanjutnya," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, setelah Nazaruddin disidangkan dengan kasus suap wisma atlet, KPK akan menyelidiki keterlibatan teman dekat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini dalam kasus-kasus korupsi lainnya.

Menurut Busyro, saat ini yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan KPK adalah dugaan suap pembangunan kompleks olahraga Hambalang di Bogor dan pengadaan laboratorium di enam universitas.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Febri Diansyah, mengatakan, untuk menjerat penerima uang hasil korupsi Nazaruddin, KPK tak boleh menggunakan pendekatan konvensional dengan hanya menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK, lanjut Febri, perlu bertindak progresif untuk menjerat para penerima dana Nazaruddin sekaligus memiskinkan mereka dengan menggunakan UU TPPU.

Ia menambahkan, prinsip UU TPPU adalah mengikuti aliran uang yang diduga hasil tindak pidana. Dalam hal ini, korupsi dan suap merupakan salah satu tindak pidana asal pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com