JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk sementara aman dari jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memastikan koruptor bakal dimiskinkan dengan perampasan aset dan harta tak sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11/2011), akan melanjutkan berkas kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, dengan tersangka Nazaruddin ke penuntutan.
Artinya, Nazaruddin bakal disidangkan dalam waktu 14 hari mendatang untuk kasus suap wisma atlet SEA Games.
Namun di kasus ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dakwaan Nazaruddin belum menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan mengatakan, KPK masih berpikir menjerat Nazaruddin dengan UU TPPU di kasus lainnya.
"Kami akan lihat perkembangan di persidangan Nazaruddin untuk menggunakan pasal-pasal dalam UU TPPU di kasus-kasus selanjutnya," kata Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, setelah Nazaruddin disidangkan dengan kasus suap wisma atlet, KPK akan menyelidiki keterlibatan teman dekat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini dalam kasus-kasus korupsi lainnya.
Menurut Busyro, saat ini yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan KPK adalah dugaan suap pembangunan kompleks olahraga Hambalang di Bogor dan pengadaan laboratorium di enam universitas.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Febri Diansyah, mengatakan, untuk menjerat penerima uang hasil korupsi Nazaruddin, KPK tak boleh menggunakan pendekatan konvensional dengan hanya menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK, lanjut Febri, perlu bertindak progresif untuk menjerat para penerima dana Nazaruddin sekaligus memiskinkan mereka dengan menggunakan UU TPPU.
Ia menambahkan, prinsip UU TPPU adalah mengikuti aliran uang yang diduga hasil tindak pidana. Dalam hal ini, korupsi dan suap merupakan salah satu tindak pidana asal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.