Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 14 Tahun Dipaksa Minum Miras dan Diperkosa

Kompas.com - 08/11/2011, 18:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban pemerkosaan, AM (14), yang juga pelayan warteg Bewok di Jalan Lauser Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diperkosa sepuluh kali. Pemerkosaan itu dilakukan bosnya, SH (46), dalam rentang waktu April-Juni 2011.

Saat pertama kali diperkosa, AM dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Demikian disampaikan Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin, Selasa (8/11/2011) di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Aswin mengatakan, AM gadis asal Tegal, Jawa Tengah, yang tengah mengadu nasib di Ibu Kota. AM bertemu dengan SH pada Maret 2011. SH pun menawarkan pekerjaan sebagai pelayan di warteg yang ia miliki.

Sebulan kemudian, April 2011, SH tak kuasa melihat kemolekan tubuh AM yang masih melajang ini. Pelaku mulai berencana menyetubuhi AM pada malam hari sekitar pukul 23.00 saat warteg sudah tutup. Warteg yang dimiliki pelaku bertingkat dua. Di sana pelaku tinggal bersama kakaknya dan AM. Kakak perempuan pelaku dan AM tinggal di lantai dua, sementara pelaku tinggal di lantai satu.

"Setelah tutup warung, korban mau naik ke atas untuk istirahat. Tapi, sama pelaku dipanggil suruh tidur di bawah saja sama dia," ujar Aswin.

AM menolak ajakan itu sehingga pelaku emosi. SH lalu membekap mulut AM dan mencekokinya dengan minuman keras. "Saat sudah tidak sadarkan diri, pelaku mulai menyetubuhi korban di wartegnya," ucap Aswin.

Semenjak itu, SH selalu meneror korban dengan ancaman akan membunuh atau memecatnya jika tidak mau berhubungan badan. Akibatnya, AM diam seribu bahasa dan selalu menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Hingga Juni 2011, korban diputus hubungan kerjanya dengan alasan tidak jelas. AM diberikan uang saku senilai Rp 1,5 juta untuk pulang ke kampung halamannya di Tegal. "Saat di kampung, keluarga korban curiga karena kondisi anaknya berubah. AM lalu dibawa ke Puskesmas dan diketahui korban hamil lima bulan. Korban pun mengaku dinodai SH," tutur Aswin.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (7/11/2011) sore di wartegnya. Pelaku dijerat  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, dan Pasal 287 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com