Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KIP dan Perki Perlu Direvisi

Kompas.com - 07/11/2011, 21:01 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

"Supaya penyelesaian sengketa informasi tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, pasal-pasal dalam UU KIP yang menimbulkan kerancuan dalam pemahaman litigasi atau nonlitigasi haruslah segera ditinjau kembali. Begitu juga dengan beberapa pasal dalam Perki yang menimbulkan penafsiran berbeda haruslah segera direvisi," tutur ahli hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama SH Mhum, pada Diskusi Terbatas dengan Tim Ahli yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Senin (7/11/2011) di Semarang. Selain Yos, diskusi juga menghadirkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Eddy Nurjono SH, dan praktisi hukum Sutrisno SH.

Menurut Yos, Pasal 26 UU KIP antara lain menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. "Itu artinya penyelesaiannya melalui proses nonlitigasi," kata Yos.

Namun demikian, dalam pasal lain menyebutkan hasil dari penyelesaian sengketa tersebut berbentuk putusan, yang bermakna penyelesaian melalui jalur litigasi. Jadi kalau memang penyelesaiannya melalui nonlitigasi, harus dikembalikan prosesnya ke nonlitigasi. "Secara teknis lebih mudah," ujar Yos.

Tidak hanya itu, menurut Yos, pilihan istilah dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi juga patut dipertanyakan. Jika penyelesaiannya memang melalui lembaga peradilan (litigasi), seharusnya tidak dalam penyelesaian tersebut menggunakan nama pemohon dan termohon, tetapi menggunakan istilah penggugat dan tergugat.

Eddy Nurjono menilai kehadiran Komisi Informasi merupakan hal yang baru bagi semua kalangan. Maka jika ada kekurangan terkait dengan peraturan perundang-undangan, itu wajar. Ia mencontohkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalami proses yang cukup panjang. "PTUN saja sampai 21 tahun masih megap-megap," kata Eddy.

Sutrisno menyoroti sejumlah pasal dalam Perki yang menimbulkan permasalahan. Misalnya soal panitera, proses registrasi, pemberitahuan para pihak, regulasi yang mengatur mekanisme mediasi, serta proses ajudikasi. Ia mencontohkan Pasal 31 yang mengatur mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak mediasi pertama.

"Dalam konteks pasal tersebut ada dua penafsiran dalam penghitungan 14 hari kerja, yakni apakah pelaksanaan mediasi pertama kali dihitung sejak tanggal pelaksanaan mediasi yang ada pada surat pemberitahuan, atau sejak pertama kali bertemu dalam proses mediasi," tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com