Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Amerika Saja Diadukan, Masa di Indonesia Freeport Dilindungi

Kompas.com - 05/11/2011, 14:47 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya aparat penegak hukum di Indonesia, yang masih diam dalam menyikapi masalah pemberian dana yang diduga suap dari PT Freeport Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia dan kekuatan militer di Indonesia.

Di Amerika Serikat, Freeport McMoran Copper & Gold diadukan ke departemen kehakiman negara adidaya tersebut atas dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau UU Praktik Korupsi di Luar Negeri yang dilakukan anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia.

Tanggal 1 November lalu, Persatuan Pekerja Baja (United Steelworkers) yang berkedudukan di Pittsburg, Philadephia, Amerika Serikat, mengajukan surat kepada Departemen Kehakiman AS atas pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa ada dana yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia yang merupakan anak perusahaan Freeport McMaron Copper & Gold kepada aparat kepolisian.

Dalam surat itu juga dikutip laporan Kontras yang menyebutkan dana Rp. 1.250.000 per bulan diberikan oleh Freeport Indonesia kepada 635 personel kepolisian dan militer. Hikmahanto menjelaskan, dalam surat tersebut, Freeport McMoran harus diperiksa oleh Departemen Kehakiman AS atas dugaan pelanggaran FCPA.

Menurut Hikmahanto, ketentuan yang dirujuk dalam FCPA adalah larangan bagi perusahaan AS untuk membayar pejabat/aparat negara lain melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan pekerjaan/jabatan dari pejabat tersebut yang sah. Saat ini memang belum diketahui bagaimana tanggapan dari Departemen Kehakiman AS.

"Walau demikian, dengan adanya surat dari Persatuan Pekerja Baja AS ini, aparat penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan dan KPK, harus sudah memulai penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," ujar Hikmahanto di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Menurut Hikmahanto, aparat di Indonesia jangan sampai kalah cepat dengan aparat di AS. "Di AS sudah dilakukan proses penyelidikan, tetapi di Indonesia tidak. Bila ini terjadi, maka publik akan mempersepsikan bahwa Pemerintah Indonesia dan otoritas penegak hukum justru hendak melindungi PT Freeport Indonesia," katanya.

Terlebih lagi dengan sikap kepolisian dalam menangani unjuk rasa buruh PT Freeport, yang terkesan membela perusahaan yang telah memberi mereka dana. Buruh yang tengah mogok menuntut perbaikan kesejahteraan, sementara polisi minta aksi diakhiri.

Padahal, seperti kata Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, polisi tak boleh ikut terlibat dalam sengketa hubungan industrial seperti dalam kasus Freeport dengan buruhnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com