Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Tagih Janji KPK Tangkap Nunun

Kompas.com - 31/10/2011, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus suap cek perjalanan, Agus Condro, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (31/10/2011). Ia datang menagih janji KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus itu di pengadilan.

"Setelah saya dan teman-teman ditangkap itu kan pimpinan KPK menjanjikan bahwa setelah Nunun dijadikan tersangka, tidak lama kemudian akan dihadirkan supaya diperiksa dan di-BAP (berita acara pemeriksaaan) di sidang," kata Agus.

Namun, hingga kini dia bebas bersyarat dan lebih dari 26 mantan anggota DPR 1999-2004 menjalani masa hukumannya, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu belum juga tertangkap. "Kok Bu Nunun belum ada kabar beritanya? Kapan bisa dihadirkan? Kemudian kapan kasus ini bisa cepat selesai?" ucap Agus.

Dalam kasus ini, Nunun diduga berperan sebagai pemberi cek perjalanan kepada para anggota dewan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sementara Agus Condro dan anggota DPR lainnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang diberikan Nunun tersebut. Sejauh ini, Nunun yang menjadi buronan kepolisian internasional itu masih bebas.

Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan, ada kekuatan besar yang melindungi Nunun sehingga menghambat upaya KPK menangkap Nunun. Terkait kekuatan besar itu, Agus meminta agar Busyro menunjuk hidung pihak yang dimaksud sebagai pelindung itu.

"Pak Busyro enggak perlu takut, tunjuk hidung saja yang melindungi, karena rakyat ini masih percaya dan solid kepada KPK," kata mantan politikus PDI-Perjuangan itu.

Agus juga mengatakan, dirinya akan menemui pimpinan KPK menagih janji-janji tersebut. Adapun Agus Condro telah dinyatakan bebas bersyarat. Sebagai whistle blower dalam kasus ini, Agus mendapat keringanan sehingga dapat menghirup udara bebas setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Agus diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni lalu dan dihukum 15 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com