JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, pihaknya akan memanggil kembali nama sejumlah orang yang disebutkan dalam sidang Masyhuri Hasan. Dari sejumlah nama tersebut termasuk di dalamnya adalah nama mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.
Menurut pengakuan saksi, Haryo, supir Andi di persidangan, majikannya itu melakukan pertemuan dengan mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, pada 13 Agustus 2009 lalu dengan membawa setumpuk dokumen dari KPU yang tak diketahui isinya. Kesaksian ini, kata Sutarman, bisa menjadi pintu masuk penyidik memeriksa kembali nama-nama tersebut.
"Itu kita ulangi lagi pemeriksaanya. Kalau dia (saksi-saksi) mengatakan seperti itu, kita periksa lagi," kata Sutarman di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (28/10/2011).
Namun, mengenai perkembangan penyidikan terkait otak dari pemalsuan dan penggelapan surat itu, Sutarman kembali mengatakan belum ada bukti hingga saat ini. Menurutnya, secara logika memang sudah diketahui sosok yang berkepentingan untuk pemalsuan surat itu. Tetapi, penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.
"Saya katakan, logika berpikir saya seperti ini, siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu, pastinya orang yang ingin menjadi anggota DPR kan. Yang membuat siapa, pasti orang MK kan. Yang menerima siapa, pasti orang KPU kan. Tokohnya sudah jelas, itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi di DPR. Nah, tetapi sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu," ucapnya.
"Kalau buktinya belum ada, belum cukup untuk menyeret seseorang masuk tahanan kita. Jangan paksa saya menyeret mereka," sambung Sutarman.
Sutarman mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya persidangan terdakwa pertama dalam kasus surat palsu MK, Masyhuri Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pemanggilan Andi Nurpati dan nama-nama lain yang diungkapkan para saksi selama di persidangan.
"Di persidangan kita akan monitor pengakuan-pengakuan itu. Nah, pengakuan yang ada itu akan kita berita acarakan kembali," tuturnya.
Sebelumnya, saksi dari KPU Muhammad Sugiatoro, yang merupakan bawahan Andi Nurpati dan mengakui dalam sidang bahwa Andi menyuruhnya mengirimkan surat ke MK, kepada Masyhuri Hasan mempertanyakan putusan MK nomor 084 tentang perolehan suara Dewi Yasin Limpo. Padahal, secara prosedur resmi, surat dari KPU untuk lembaga konstitusi itu harusnya dikirim dengan kurir atau faksimili oleh bagian Tata Usaha dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan kepada juru panggil MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.