Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Dorong RUU BPJS Segera Disahkan

Kompas.com - 26/10/2011, 15:44 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com-  Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mendesak pemerintah dan DPRD segera mengesahkan Rencana Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi undang-undang. Sebab, selama ini masih ada diskriminasi dan perbedaan pelayanan bagi pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Seusau melihat kondisi Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan, Rabu (26/10/2011), Irman Gusman menyatakan, dengan UU BPJS, tidak akan da lagi perbedaan pelayanan medis. Dalam kunjungannya itu, Irman didampingi anggota DPR Parlindungan Purba dan Rahmadsyah.

"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik. Jangan sampai ada diskriminasi karena perbedaan kartu tersebut," ujarnya.

Parlindungan Purba dan Rahmadsyah sepakat dengan Irman. Untuk itu, Irman mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU BPJS. Prisip RUU ini adalah seluruh fakir miskin ditanggung oleh negara. Bukan malah membebani rakyat dengan biaya-biaya kesehatan.

Selama ini, lanjut Irman Gusman, marak penolakan rencana pengesahan RUU BPJS menjadi UU BPJS. Alasannya, antara lain hilangnya dana jaminan hari tua dan beralihnya beban biaya kesehatan dari pemerintah kepada rakyat.

Menanggapi hal ini, Irman menjelaskan, jika nanti UU BPJS malah membebani rakyat, Mahkamah Konstitusi wajib mengambil langkah judicial review. Sebab, semangat UU BPJS adalah membantu rakyat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com