Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bersyarat Agus Condro, Penghargaan bagi "Whistle Blower"

Kompas.com - 26/10/2011, 00:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, pembebasan bersyarat atas terdakwa suap cek pelawat Agus Condro yang lebih cepat dari terdakwa lain dalam kasus itu merupakan bentuk penghargaan negara terhadap whistle blower seperti Agus.

"Pembebasan ini untuk pesan moral kepada masyarakat kalau Anda bekerja sama membongkar kasus korupsi, bisa mendapat penghargaan yang sama," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Hari ini Agus Condro bebas bersyarat. Sore tadi, Agus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.

Dalam kasus suap cek pelawat, Agus merupakan pelaku pelapor. Dia yang melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kasus yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 itu terungkap.

Meskipun demikian, Agus tetap menjalani proses hukum dan divonis bersalah dengan masa hukuman 15 bulan penjara. Agus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut Denny, seorang whistle blower seperti Agus berhak mendapatkan keringanan mulai dari tuntutan yang lebih ringan, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, tambah dia, ada lima syarat agar whistle blower dan pelaku pelapor dapat memperoleh hak-haknya tersebut. Pertama, dia harus mengakui kesalahannya karena melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Ketiga, memberikan informasi yang terbukti akurat berdasarkan pengadilan. Keempat, ditetapkan sebagai whistle blower oleh LPSK. Kelima, yang bersangkutan kooperatif dengan aparat penegak hukum selama menjalani proses hukum. "Misalnya, dia enggak buron dan enggak melakukan banding," tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com