JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, dinyatakan bebas bersyarat. Sejak Selasa (25/10/2011) ini Agus menghirup udara bebas setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Agus saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat. "Tadi sore, pukul 16.00, saya sudah keluar dari rumah tahanan, bebas bersyarat," katanya, Selasa.
Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya ditambah remisi 1,5 bulan. "15 bulan dipotong remisi 1,5 bulan sama dengan 13,5 bulan, dua pertiga dari 13,5 bulan sama dengan 9 bulan," katanya.
Selain itu, menurut Agus, pembebasan bersyarat atas dirinya juga atas dasar upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dalam memberi bonus kepada pelaku pelapor seperti Agus. Seperti diketahui, Agus Condro merupakan pelaku pelapor dalam kasus suap cek pelawat.
Perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 itu terbongkar dari "nyanyian" Agus. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan itu melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK. Cek tersebut juga telah dikembalikan Agus ke KPK.
Namun, Agus tetap disangka menerima pemberian dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 16 Juni, majelis hakim Tipikor menjatuhkan putusan bersalah terhadap Agus sehingga dia harus menjalani masa tahanan selama 15 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.