Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akui Kesulitan Buktikan Otak Kasus Surat Palsu MK

Kompas.com - 25/10/2011, 16:26 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi masih bergulir di Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dua tersangka salah satunya mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, kini menjadi terdakwa kasus itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, nama mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, juga ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses kelengkapan berkas perkaranya.

Lantas bagaimana dengan pengguna surat palsu itu maupun otak perencana terjadinya pemalsuan dan penggelapannya? Jawaban tersebut belum dapat disampaikan Polri hingga saat ini.

Menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, pihak di luar Polri bisa saja menguraikan kasus tersebut dengan logika. Namun, tidak dengan penyidik kepolisian. Polisi, kata Sutarman, belum bisa menentukan tersangka baru tanpa bukti yang kuat.

"Kejadian itu jauh (sudah lama). Logika kita kan berpikir ada yang menyuruh, ada yang membuat dan ada yang mempergunakan. Tapi kita kan tidak berdasar logika, tapi bukti," ujar Sutarman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (25/11/2011).

Waktu peristiwa yang terlampau lama menjadi salah satu alasan kesulitan Polri mengungkap kasus yang disebut-sebut melibatkan Politisi Demokrat, Andi Nurpati. Apalagi, disebut kebanyakan pembicaraan antar orang-orang di dalam kasus itu, dilakukan via telepon. Oleh karena itu barang bukti harus berupa rekaman telepon.

"Sampai sekarang kita belum menemukan bukti yang menyuruh itu siapa karena kasusnya sudah setahun yang lalu. Ada (pelaku) yang menyuruh mungkin melalui telepon. Kita buka teleponnya sudah tidak ada komunikasi antara mereka," tuturnya.

"Itu salah satu kesulitan pembuktian mereka. Bukan apa-apa tapi sulit. Karena ini kan bukti elektronik. Kan kala setahun sudah dihapus," sambungnya.

Namun, kata Sutarman, penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut. Pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mendapatkan bukti-bukti baru.

"Kita tetap memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk menemukan bukti. Satu-satunya bukti kita adalah bukti elektronik. Kita masih berusaha maksimal," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kasus yang terjadi di antara MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini terjadi pada tahun 2009. Berawal dari penggunaan surat palsu jawaban putusan MK bernomor 112 yang dibuat pada 14 Agustus 2009 dan dipalsukan oleh Masyhuri Hasan pada 15 Agustus 2009. Surat palsu itu digunakan untuk memenangkan caleg dari Dapil Sulawesi Selatan I asal Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Berdasarkan fakta yang diungkapkan sejumlah anggota KPU dalam panja mafia pemilu, surat asli yang sebenarnya baru dibuat MK pada 17 Agustus 2009, berada di tangan Andi Nurpati. Itu pun baru ia serahkan kepada Biro Hukum KPU, setelah berpamitan meninggalkan KPU dan masuk menjadi kader Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com