JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, akan membeberkan bukti keterlibatan Ali Mudhori, Fauzi, Iskandar Pasojo (Acos), dan Sindu Malik di persidangan. Dadong dan pihak kuasa hukumnya yakin jika keempat orang itu berperan dalam kasus dugaan suap terkait program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi senilai Rp 500 miliar di Kemnakertrans tersebut.
"Pasti lah, Pak Nyoman dan Bu Nana (Dharnawati) juga ada buktinya," kata Dadong di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (24/10/2011), seusai menjalani pemeriksaan.
I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ketiga tersangka kompak menyebutkan adanya peranan keempat orang tersebut.
Dharnawati mengaku didesak oleh Sindu, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi untuk memberikan commitment fee kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Nyoman dan Dadong mengaku ditawari proyek PPID oleh keempat orang tersebut, yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ali Mudhori merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang mengaku orang dekat Muhaimin, seperti halnya Fauzi. Sementara itu, Acos merupakan orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, dan Sindu Malik adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai konsultan Banggar.
Kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempat orang itu sebagai tersangka. "Kami juga punya bukti, KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga," katanya.
Dadong, melalui Syafrie, juga telah mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk meningkatkan status keempat orang itu dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.