Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Dewi Larang Hasan Antar Surat MK

Kompas.com - 20/10/2011, 22:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewi Yasin Limpo (saat itu calon legislatif dari Partai Hanura) sempat meminta kepada Masyhuri Hasan (saat itu juru panggil Mahkamah Konstitusi) agar surat penjelasan keputusan MK nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009 tidak diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).

Jaksa menjelaskan, saat itu Hasan dan staf MK lain, Nalom Kurniawan hendak mengantarkan surat itu ke Andi Nurpati (saat itu Komisioner KPU) di Kantor KPU pada 17 Agustus sore. "Dewi menghampiri terdakwa. Tanpa alasan yang jelas meminta surat tidak diserahkan ke KPU," kata Jaksa.

"Nallom menjawab,' Mohon maaf ibu. Surat ini harus kami serahkan ke KPU karena perintah dari pak Ketua (Mahfud MD)," tambah Jaksa. Setelah ditolak, Dewi lalu meminta fotocopy surat itu. Hasan bersedia menyerahkan.

Substansi surat itu yakni "jumlah perolehan suara" untuk Partai Hanura di tiga Kabupaten di Sulawesi Selatan I. Isi surat itu sama dengan amar putusan MK nomor 84. Lantaran tak bertemu di Kantor KPU, surat itu diserahkan Hasan dan Nallom ke Nurpati di Stasiun Televisi Jak TV pada malam harinya.

Masih menurut Jaksa, Nurpati saat itu sempat membaca isi surat itu sebelum diserahkan ke Aryo, supir Nurpati. Empat hari sebelum menerima surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati telah menerima surat penjelasan perkara yang sama dari Hasan.

Nomor surat itu sama yakni 113 namun tertanggal 14 Agustus. Substansi surat itu berbeda dengan amar putusan MK yakni "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Meski sudah membaca surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati membacakan surat tertanggal 14 Agustus dalam rapat pleno 21 Agustus.

Lantaran substansi surat tanggal 17 Agustus adalah "penambahan suara", suara Partai Hanura bertambah di tiga kabupaten yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto. Akibatnya, KPU menetapkan Dewi sebagai caleg terpilih.

Seperti diketahui, akhirnya keputusan itu dibatalkan setelah MK mengirimkan surat penjelasan bahwa surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu. KPU lalu meralat dengan memberikan kursi kepada caleg dari Partai Gerindra, Mestaryani Habie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com