Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Tuntaskan Kasus Century dan Antasari

Kompas.com - 19/10/2011, 13:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar skandal Bank Century serta kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dapat segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan Kepala Negara terkait maraknya pemberitaan di media massa bahwa kasus tersebut penuh rekayasa. "Bicaralah, para penegak hukum. Kita memerlukan kebenaran dan kejelasan. Para penegak hukum harus bicara dan bersama-sama mencegah berkembangnya syakwasangka di negeri ini," kata Presiden ketika menyampaikan pidato kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Presiden juga meminta kepada politisi dan masyarakat agar dapat mencampuradukkan antara proses hukum dan proses politik. Presiden mengatakan politik dan hukum adalah dua ranah yang berbeda.

Seperti diwartakan, DPR mulai menggalang tanda tangan dukungan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian Century. Hak menyatakan pendapat itu ditargetkan masuk Sidang Paripurna DPR seiring berakhirnya masa tugas Tim Pengawas Century DPR.

Di sisi lain, setelah memeriksa terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir September lalu, mengatakan, KPK terus memperbarui proses penyelidikan kasus Bank Century. "KPK kan terus meningkatkan atau meng-update proses penyelidikan. Terus belum lama ini ada informasi masuk. Informasi masuk itu kami kembangkan, kami respons. Buktinya kemarin kami memeriksa Robert Tantular seperti apa hasilnya belum karena baru diperiksa," katanya.

Menurut Busyro, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan pemberian dana talangan Bank Century setelah mendalami keterangan Robert Tantular. "Pihak-pihak yang diselidiki nanti tergantung perkembangan penyelidikan terhadap Robert Tantular," katanya.

Terkait kasus Antasari, saat ini yang bersangkutan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Antasari mengungkapkan, luka bekas tembakan di kepala jenazah almarhum Nasrudin tidak dalam keadaan asli atau dimanipulasi.

Sesuai bukti foto-foto dan hasil visum et repertum ahli forensik, tiga luka bekas tembakan di kepala Nasrudin sudah dijahit sebelum diserahkan kepada ahli forensik RSCM, dr Mun'im Idris. Hal itu menunjukkan ada upaya untuk menghilangkan bukti anak peluru dan peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.

Antasari mengajukan keadaan atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Nasrudin, yaitu 28 foto kepala almarhum Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi. Foto-foto itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan sebelumnya. "Jika 28 foto gambar bagian kepala itu diketahui pada waktu persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas terhadap terpidana atau pemohon PK," kata Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com