JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar skandal Bank Century serta kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dapat segera dituntaskan.
Hal ini disampaikan Kepala Negara terkait maraknya pemberitaan di media massa bahwa kasus tersebut penuh rekayasa. "Bicaralah, para penegak hukum. Kita memerlukan kebenaran dan kejelasan. Para penegak hukum harus bicara dan bersama-sama mencegah berkembangnya syakwasangka di negeri ini," kata Presiden ketika menyampaikan pidato kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Presiden juga meminta kepada politisi dan masyarakat agar dapat mencampuradukkan antara proses hukum dan proses politik. Presiden mengatakan politik dan hukum adalah dua ranah yang berbeda.
Seperti diwartakan, DPR mulai menggalang tanda tangan dukungan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian Century. Hak menyatakan pendapat itu ditargetkan masuk Sidang Paripurna DPR seiring berakhirnya masa tugas Tim Pengawas Century DPR.
Di sisi lain, setelah memeriksa terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir September lalu, mengatakan, KPK terus memperbarui proses penyelidikan kasus Bank Century. "KPK kan terus meningkatkan atau meng-update proses penyelidikan. Terus belum lama ini ada informasi masuk. Informasi masuk itu kami kembangkan, kami respons. Buktinya kemarin kami memeriksa Robert Tantular seperti apa hasilnya belum karena baru diperiksa," katanya.
Menurut Busyro, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan pemberian dana talangan Bank Century setelah mendalami keterangan Robert Tantular. "Pihak-pihak yang diselidiki nanti tergantung perkembangan penyelidikan terhadap Robert Tantular," katanya.
Terkait kasus Antasari, saat ini yang bersangkutan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Antasari mengungkapkan, luka bekas tembakan di kepala jenazah almarhum Nasrudin tidak dalam keadaan asli atau dimanipulasi.
Sesuai bukti foto-foto dan hasil visum et repertum ahli forensik, tiga luka bekas tembakan di kepala Nasrudin sudah dijahit sebelum diserahkan kepada ahli forensik RSCM, dr Mun'im Idris. Hal itu menunjukkan ada upaya untuk menghilangkan bukti anak peluru dan peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.
Antasari mengajukan keadaan atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Nasrudin, yaitu 28 foto kepala almarhum Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi. Foto-foto itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan sebelumnya. "Jika 28 foto gambar bagian kepala itu diketahui pada waktu persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas terhadap terpidana atau pemohon PK," kata Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.