Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Tuntaskan Kasus Century dan Antasari

Kompas.com - 19/10/2011, 13:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar skandal Bank Century serta kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dapat segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan Kepala Negara terkait maraknya pemberitaan di media massa bahwa kasus tersebut penuh rekayasa. "Bicaralah, para penegak hukum. Kita memerlukan kebenaran dan kejelasan. Para penegak hukum harus bicara dan bersama-sama mencegah berkembangnya syakwasangka di negeri ini," kata Presiden ketika menyampaikan pidato kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Presiden juga meminta kepada politisi dan masyarakat agar dapat mencampuradukkan antara proses hukum dan proses politik. Presiden mengatakan politik dan hukum adalah dua ranah yang berbeda.

Seperti diwartakan, DPR mulai menggalang tanda tangan dukungan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian Century. Hak menyatakan pendapat itu ditargetkan masuk Sidang Paripurna DPR seiring berakhirnya masa tugas Tim Pengawas Century DPR.

Di sisi lain, setelah memeriksa terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir September lalu, mengatakan, KPK terus memperbarui proses penyelidikan kasus Bank Century. "KPK kan terus meningkatkan atau meng-update proses penyelidikan. Terus belum lama ini ada informasi masuk. Informasi masuk itu kami kembangkan, kami respons. Buktinya kemarin kami memeriksa Robert Tantular seperti apa hasilnya belum karena baru diperiksa," katanya.

Menurut Busyro, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang terkait dengan pemberian dana talangan Bank Century setelah mendalami keterangan Robert Tantular. "Pihak-pihak yang diselidiki nanti tergantung perkembangan penyelidikan terhadap Robert Tantular," katanya.

Terkait kasus Antasari, saat ini yang bersangkutan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Antasari mengungkapkan, luka bekas tembakan di kepala jenazah almarhum Nasrudin tidak dalam keadaan asli atau dimanipulasi.

Sesuai bukti foto-foto dan hasil visum et repertum ahli forensik, tiga luka bekas tembakan di kepala Nasrudin sudah dijahit sebelum diserahkan kepada ahli forensik RSCM, dr Mun'im Idris. Hal itu menunjukkan ada upaya untuk menghilangkan bukti anak peluru dan peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.

Antasari mengajukan keadaan atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Nasrudin, yaitu 28 foto kepala almarhum Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi. Foto-foto itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan sebelumnya. "Jika 28 foto gambar bagian kepala itu diketahui pada waktu persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas terhadap terpidana atau pemohon PK," kata Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com