JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun belum secara resmi dilantik, enam calon menteri dan 20 calon wakil menteri diingatkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lama tiga bulan setelah dilantik.
"Sesuai undang-undang, para pejabat negara harus melaporkan. Tapi tunggu dilantik dulu, tentu kita mengimbau segera melaporkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Selain para menteri yang baru, KPK juga mengimbau para menteri yang turun dari jabatannya untuk kembali melapor. "Ketika dia menjabat dan selesai menjabat paling lambat tiga bulan," tambah Johan.
Dalam merombak susunan kabinetnya kali ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk enam calon menteri baru, yakni Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan, politisi Partai Demokrat Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, anggota Komisi I DPR Azwar Abubakar sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, anggota DPD Djan Faridz sebagai Menteri Perumahan Rakyat, dan Letjen TNI Marciano Norman sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, kekayaan Dahlan Iskan 2010 mencapai Rp 48,8 miliar, Gita Wirjawan senilai Rp 397,6 miliar ditambah 626.677 dollar AS pada 2009, serta Azwar dan Djan masing-masing Rp 1,2 miliar pada 2011 dan Rp 87 miliar pada 2009. Sedangkan Marciano mencapai Rp 8,9 miliar pada 2009 dan Rp 9 miliar pada 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.