JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 12 Oktober 2011.
Presiden, yang menerima surat pengunduran diri pada Minggu (16/10/2011), mengatakan telah menerima dan menyetujui pengunduran diri politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Pada jumpa pers dadakan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/10/2011), Presiden memberikan sejumlah catatan atas capaian Suharso.
"Pertama, saudara Suharso telah melakukan perubahan terhadap sistem subsidi KPR, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ternyata membawa efisiensi tinggi. APBN yang efisien dan optimal adalah salah satu tujuan dan sasaran kita," ujar Presiden yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
Presiden juga memuji upaya Suharso yang telah berhasil membangun rumah susun bagi 15.000 kepala keluarga dari jajaran TNI dan Polri. Selain itu, Suharso juga dinilai berkontribusi pada Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta RUU Rumah Susun.
Presiden juga memuji upaya Suharso dalam membangun perumahan bagi warga baru di Nusa Tenggara Timur, yang kerap disebut sebagai eks Timor Timur. Presiden mengaku telah meninjau langsung ke wilayah tersebut.
"Saya berharap apa yang telah disiapkan bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Saya tahu ada urusan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) yang belum selesai. Tugas Menpera yang baru adalah mewujudkan dan mengimplementasikan apa yang telah dirintis saudara Suharso," kata Presiden.
Kepala Negara juga memuji laporan keuangan Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2009 dan 2010 yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wajar tanpa pengecualian. "Semoga persoalan pribadi beliau bisa dilakukan dengan baik," kata Presiden.
Seperti diwartakan, Suharso digugat cerai oleh istrinya, Carolina Kalukum. Carolina mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2011. Gugatan cerai untuk Menpera ini termuat dalam berkas perkara di PA Jaksel dengan Nomor 1859/ PDT.G/ 2011.
Tercatat nama pemohon gugatan cerai atas nama Carolina binti Gandhi Kaluku dan tergugat atas nama Suharso bin Adam Yunus Monoarfa. Ketika gugatan tersebut ramai diberitakan, Sudi mengatakan, kasus perceraian Suharso menjadi atensi Presiden. Presiden, dalam melakukan evaluasi, tak hanya mempertimbangkan faktor kinerja, tetapi juga integritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.