JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menilai kasus vonis bebas Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung cukup aneh. Menurutnya, putusan bebas tersebut menunjukkan satu kecenderungan mengkhawatirkan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Jadi, para hakim yang memutus itu tentu harus segera dicek lagi kapasitas integritasnya. Dan, tentu juga harus ada bukti yang kuat untuk mengambil langkah dan tindakan apa yang tepat atas vonis di Bandung itu," ujar Denny di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan indikasi awal adanya praktik mafia hukum di negeri ini. Denny mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan beberapa institusi terkait agar kasus tersebut tidak berulang kembali di masa mendatang.
"Tapi strateginya tidak semua bisa disampaikan. Yang terpenting, kita selalu berkoordinasi, bekerja sama dengan penegak hukum lain, terutama dengan KPK, untuk memberantas mafia hukum di negeri ini," kata Denny.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dirinya pernah mendapatkan informasi ada seorang hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang pernah menjadi tersangka dan divonis bersalah. Namun, hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut kebenarannya.
"Ada hakim yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi walau di MA, tapi akhirnya bebas. Dan, itu satu info yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti," kata Denny.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.