JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan kasus Bank Century, Rabu (12/10/2011) hari ini di gedung DPR Jakarta mulai sekitar pukul 10.00, kembali rapat untuk membahas penyelesian kasus nasabah Antaboga.
Hendrawan Supratikno, anggota tim pengawas DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menuturkan, rapat hari ini akan mengundang Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Direktur Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Cenntury.
"Hari ini kami akan fokus menanyakan penyelesaian kasus nasabah Antaboga. Kasus ini harus segera diselesaikan dengan cara mengembalikan uang milik nasabah Antaboga," harap Hendrawan.
Kasus ini bermula dari adanya simpanan sejumlah nasabah Bank Century, yang diduga dialihkan ke reksadana Antaboga. Nilai uang para nasabah ini mencapai Rp 1,4 triliun.
Selama ini, pemerintah dan lembaga penjamin simpanan berpendapat, uang nasabah antaboga tidak masuk dalam program penjaminan hingga tidak ada tanggung jawab pemerintah, khususnya LPS di dalamnya. Ini karena reksadana memang tidak masuk program penjaminan oleh pemerintah. Namun, para nasabah Antaboga merasa, menyimpan uangnya di Bank Century. Mereka umumnya juga tidak menyadari bahwa uangnya dialihkan ke reksadana Antaboga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.