JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, sebagai tersangka.
Desakan Dadong itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syafri Noer. Selain Sindu, Dadong juga meminta penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori; staf Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori; dan orang dekat Tamsil Linrung, Iskandar Pasojo. Desakan tersebut disampaikan Dadong melalui surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Saya enggak mau klien kami ini naik (ke persidangan) bertiga saja, nanti kan putus mata rantainya. Sama kami mau mereka berempat juga ikut," kata Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Menurut Syafri, terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan empat orang itu sebagai tersangka. Sejumlah alat bukti di antaranya rekaman percakapan telepon antara para tersangka dengan empat orang itu, keterangan para tersangka, serta surat pengajuan PPID dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibawa-bawa Sindu.
"Surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, surat permohonan yang diajukan ke Banggar dan Menkeu, kan dari Depnakertrans," ujarnya.
Sepanjang keempatnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, kata Syafri, kasus PPID Transmigrasi tidak akan terungkap tuntas. Penetapan Sindu dan kawan-kawan sebagai tersangka diyakini dapat mengungkap tersangka-tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak selanjutnya, Syafri akan mengajukan penetapan keempatnya sebagai tersangka melalui pengadilan. "Melalui hakim," katanya.
Dalam kasus dugaan suap PPID Transmigrasi KPK menetapkan dua pejabat Kemnakertrans, yakni Dadong dan I Nyoman Suisnaya sebagai tersangka bersama kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memenangkan perusahan Dharna sebagai pelaksana proyek PPID di empat kabupaten.
Sebelumnya, Dharnawati mengaku didesak oleh Sindu, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi untuk memberikan commitmen fee kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Nyoman dan Dadong mengaku ditawari proyek PPID oleh keempat orang tersebut yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali memeriksa Sindu, Ali, Acos, dan Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.