Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadong Minta Sindu Cs Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/10/2011, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, sebagai tersangka.

Desakan Dadong itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syafri Noer. Selain Sindu, Dadong juga meminta penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori; staf Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori; dan orang dekat Tamsil Linrung, Iskandar Pasojo. Desakan tersebut disampaikan Dadong melalui surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Saya enggak mau klien kami ini naik (ke persidangan) bertiga saja, nanti kan putus mata rantainya. Sama kami mau mereka berempat juga ikut," kata Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut Syafri, terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan empat orang itu sebagai tersangka. Sejumlah alat bukti di antaranya rekaman percakapan telepon antara para tersangka dengan empat orang itu, keterangan para tersangka, serta surat pengajuan PPID dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibawa-bawa Sindu.

"Surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, surat permohonan yang diajukan ke Banggar dan Menkeu, kan dari Depnakertrans," ujarnya.

Sepanjang keempatnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, kata Syafri, kasus PPID Transmigrasi tidak akan terungkap tuntas. Penetapan Sindu dan kawan-kawan sebagai tersangka diyakini dapat mengungkap tersangka-tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai tindak selanjutnya, Syafri akan mengajukan penetapan keempatnya sebagai tersangka melalui pengadilan. "Melalui hakim," katanya.

Dalam kasus dugaan suap PPID Transmigrasi KPK menetapkan dua pejabat Kemnakertrans, yakni Dadong dan I Nyoman Suisnaya sebagai tersangka bersama kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memenangkan perusahan Dharna sebagai pelaksana proyek PPID di empat kabupaten.

Sebelumnya, Dharnawati mengaku didesak oleh Sindu, Ali Mudhori, Acos, dan Fauzi untuk memberikan commitmen fee kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Nyoman dan Dadong mengaku ditawari proyek PPID oleh keempat orang tersebut yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali memeriksa Sindu, Ali, Acos, dan Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Nasional
    Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Nasional
    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Nasional
    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Nasional
    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Nasional
    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com