Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Jelaskan Pergeseran Patok di Camar Bulan

Kompas.com - 10/10/2011, 11:58 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan, pemerintah harus memverifikasi temuan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin terkait pergeseran patok di wilayah perbatasan RI dengan Malaysia di Camar Bulan, Kalimantan Barat. Hikmahanto berpandangan, hal tersebut perlu dilakukan dengan mengonfirmasi peta dan kesepakatan Indonesia-Malaysia terkait perbatasan darat di wilayah tersebut.

"Jika benar patok tersebut bergeser, perlu dinotifikasi Pemerintah Malaysia agar patok dipindahkan ke posisi semula. Pemrintah sendiri bisa melakukan hal tersebut setelah memberi tahu kepada Pemerintah Malaysia agar tidak memunculkan kehebohan hubungan kedua negara," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (11/10/11).

Berdasarkan hasil kunjungan Komisi I, TB Hasanuddin mengungkapkan, ditemukan fakta Malaysia telah mencaplok wilayah RI di Kalimantan Barat. Data yang terungkap, terjadi di wilayah Camar Bulan. Wilayah RI hilang 1.400 hektar dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi.

Menurut Hikmahanto, pemerintah perlu melakukan penyelidikan mengapa patok tersebut bergeser. Ia mengatakan, perlu diketahui apakah pergeseran tersebut ada intensi tidak baik dari Pemerintah Malaysia, atau justru digeser oleh warga Indonesia di perbatasan yang lebih senang jika tanah mereka masuk wilayah Malaysia.

"Jika berdasarkan penyelidikan ternyata intensi tidak baik pergeseran itu berasal dari Pemerintah Malaysia, Indonesia perlu melakukan protes keras. Namun, kalau ternyata bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus introspeksi karena telah abai atas kesejahteraan warga di perbatasan sehingga mereka merasa lebih senang jika wilayahnya masuk Malaysia," kata Hikmahanto.

Lebih lanjut, menurut dia, pemerintah juga harus menerjunkan TNI untuk terus menjaga kedaulatan di perbatasan. Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan adalah pemetaan dari udara dan satelit, yang dilakukan dari waktu ke waktu sehingga pemerintah memiliki dokumentasi atas wilayah kedaulatan.

"Dan, kalau bergesernya patok karena ulah oknum yang mendapatkan keuntungan finansial dengan digesernya patok kedaulatan tersebut, oknum itu harus diproses hukum karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada ketentuan yang memidana orang yang menggeser patok perbatasan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com