JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, M Nasir, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/10/2011). Saudara dari tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, itu dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pak Nasir sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin. Nasir yang jadwalnya diperiksa pukul 10.00 itu telah memasuki Gedung KPK sekitar pukul 07.00.
Sebelumnya, KPK memeriksa Nasir dalam kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan Timas Ginting.
Selain Nasir, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama dan untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Keempatnya diduga terlibat suap dalam pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Nazaruddin masih menjalani proses penyidikan di KPK. Wafid masih menjalani proses persidangan. Sementara itu, Rosa dan Idris telah divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.