JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Senin (10/10/2011). Fungsionaris Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang.
"Pukul 10.00," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu.
Selain Andi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Nasir, saudara Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet. Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan terhadap Andi dalam penyidikan kasus wisma atlet kali ini merupakan yang kedua. Pada 31 Mei KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Saat itu, KPK mengonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal mekanisme dana talangan di Kempora. Dalam kasus ini, Wafid pernah mengakui adanya peran Andi. Sebagai Sesmenpora, Wafid mengaku bukan pengambil keputusan sehingga menyerahkan keputusan kepada Andi saat Nazaruddin menawarkan adanya anggaran terkait proyek SEA Games dan Hambalang.
Di persidangan Wafid, Andi mengaku beberapa kali menerima kunjungan Nazaruddin serta anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster, di kantornya, Kementerian Pemuda dan Olahrga. Namun, pertemuan dengan para anggota Dewan itu, diakui Andi, hanya silaturahim, tidak pernah membicarakan anggaran proyek SEA Games atau proyek lain.
Terkait wisma atlet di Palembang, Andi mengakui pula, sebagai menteri, ia mengetahui pembangunan proyek untuk keperluan SEA Games itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.