Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Fokus Revisi UU KPK di DPR

Kompas.com - 08/10/2011, 12:31 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko mengungkapkan, niat parlemen untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertanyakan kembali. Terutama mengenai latar belakang di balik rencana itu. Menurutnya, jangan sampai keinginan revisi ada karena DPR melakukan "balas dendam" atas penangkapan KPK terhadap sejumlah anggota DPR yang melakukan korupsi. Hal tersebut justru menjadi indikasi pelemahan kekuatan KPK.

"Waktu itu wacana revisi Undang-Undang KPK ini muncul setelah KPK mengusut kasus kasus cek pelawat. Saya khawatir, semangat revisi UU ini berbeda. Bukan untuk memperkuat KPK tapi justru melemahkannya," ujar Danang di diskusi 'KPK, Sesuatu Banget' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (08/10/2011).

Hal senada diungkapkan salah satu mantan perumus Rancangan Undang-Undang KPK, Firman J Daeli. Menurutnya, kalau DPR merevisi aturan tersebut, harus disampaikan pada publik apa saja yang akan direvisi.

"Revisi memang bagus. Tapi tujuan revisi ini kan seperti bola liar tidak jelas. Jangan-jangan jadi pelemahan. Harus tentukan mana yang harus direvisi. Harus jelas ada batasan-batasannya," kata Firman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan tahun wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menampik bahwa revisi undang-undang ini untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu dan balas dendam. Ide ini sudah cukup lama ditentang oleh LSM-LSM antikorupsi, salah satunya ICW.

Bahkan ICW menyebut dalam 10 poin revisi DPR terdapat 9 poin yang membahayakan yaitu :

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com