Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksplorasi Butuh Kepastian Hukum

Kompas.com - 05/10/2011, 22:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak dalam rangka impor untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi, semestinya tidak menjadi beban kontraktor kontrak kerja sama.

Untuk memberi kepastian hukum, perlu ada perubahan pola kontrak kerja sama melalui perubahan status Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dari badan hukum milik negara menjadi badan usaha milik negara.  

"Selama status BP Migas adalah BHMN dan bukan badan usaha milik negara, atau selama yang berkontrak dengan kontraktor KKS adalah bukan perusahaan, selama itu pula pajak eksplorasi akan jadi beban kontraktor migas," kata pengamat energi Pri Agung Rakhmanto, Rabu (5/10/2011), di Jakarta.  

"Ini memang bisa disiasati dengan peraturan, seperti yang dilakukan selama ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tetapi itu sifatnya hanya sementara yang harus diperbarui setiap tahun. Ketika ada perubahan peraturan terkait yang lebih tinggi, seperti sekarang ini dengan keluarnya Undang-Undang APBN yang baru, maka perlakuan istimewa berupa pembebasan pajak eksplorasi itu menjadi tidak bisa lagi diterapkan," ujarnya.  

Untuk itu, salah satu hal penting yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Migas adalah mengubah status BP Migas dari BHMN menjadi BUMN.

Badan pelaksana itu cukup menjadi BUMN sejajar Pertamina, tetapi diperlakukan khusus (lex specialis) di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dari kontrak bagi hasil migas. 

Ketua Bidang Humas IATMI Joang Laksanto menambahkan, penghapusan insentif pajak eksplorasi menjadi perhatian khusus kalangan industri migas mengingat eksplorasi perlu untuk menemukan cadangan baru. "Itu mengganggu investasi di bidang eksplorasi," ujarnya.

Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah menyatakan, jika tujuan dari penghapusan insentif adalah untuk menarik pajak dari kegiatan eksplorasi, efeknya akan kontraproduktif bagi industri migas.

"Kalau tujuannya adalah untuk menarik pajak dari kegiatan eksplorasi, efeknya akan kontraproduktif dan akan mengakibatkan kegiatan eksplorasi menurun," ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi VII DPR, S Milton Pakpahan, menambahkan, pihaknya berkomitmen mendukung iklim investasi migas yang bagus. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan pihak terkait untuk membahas masalah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com