Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin: Fahri "Blunder" jika Ingin Bubarkan KPK

Kompas.com - 05/10/2011, 17:42 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai, gagasan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan cerminan kepanikan dari anggota DPR. Gagasan pembubaran KPK tersebut kali pertama diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah dalam rapat konsultasi di DPR pada Senin (3/10/2011).

"Fahri itu blunder dengan mengeluarkan suatu pernyataan pembubaran KPK. Blunder karena mengonfirmasi spekulasi kecurigaan publik sebelumnya bahwa mereka-mereka yang ada di Senayan (DPR) punya agenda tersembunyi untuk membubarkan KPK. Jadi, ketika KPK mengarahkan sasaran tembaknya ke anggota-anggota Dewan, terjadi resistensi sangat kuat, terutama di Komisi III," ujar Burhanuddin di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Burhanuddin mengatakan, penilaiannya juga didasari reaksi seragam dari hampir semua pimpinan DPR dan partai politik. Menurut Burhanuddin, langkah tersebut justru akan menjadi kurang produktif bagi DPR karena seolah-olah DPR memberi proteksi kolektif terhadap anggota Badan Anggaran DPR yang diduga terindikasi kasus korupsi.

"Namun pada saat yang sama, mereka terlalu konfrontatif kepada KPK. Dan simpel saja, publik itu lebih percaya KPK atau DPR? Ini yang saya sebut kenapa Fahri blunder. Dengan mengungkapkan hal itu, publik menjadi sadar bahwa Fahri dkk mempunyai agenda tersembunyi," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menilai, kalau dalam kasus tersebut fokusnya lebih pada kritik terhadap profesionalisme KPK, maka pernyataan Fachri tentu lebih bisa dimengerti oleh publik. Menurut Burhanuddin, selama ini publik masih menganggap KPK sebagai palang pintu terakhir bagi masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Meskipun kita ketahui bahwa ada penurunan terhadap KPK, itu memang benar. Namun dibanding institusi penegakan hukum yang lain, KPK masih lebih tinggi, setidaknya di survei saya. Dari empat institusi, yakni Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, dalam soal pemberantasan korupsi, integritas KPK masih surplus, sementara yang lain defisit semua," ungkap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan bahwa kritik keras terhadap KPK juga perlu dilakukan karena memang beberapa kasus, seperti Bank Century dan wisma atlet, terlalu lama dituntaskan. Namun, jika kritik-kritik tersebut langsung dinyatakan dengan cara membubarkan KPK, maka akan terjadi lompatan kesimpulan dari topik utama persoalan.

"Ada jumping conclusion di situ. Masyarakat awalnya mungkin setuju pada taraf kritik keras terhadap KPK. Namun ketika sudah dimuati oleh muatan-muatan membubarkan, dan pada saat yang sama yang menyatakan itu anggota DPR, yang juga kita tahu menjadi pusat episentrum korupsi, ya sudah, makin keras juga penolakan publik terhadap ide Fahri ini," urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com