Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalnya Penegakan Hukum dan HAM

Kompas.com - 30/09/2011, 02:16 WIB

Herlambang Perdana

Ketiadaan komitmen politik yang kuat dari pemerintah melakukan perubahan ”menjadi lebih maju” merupakan alasan kegagalan pemerintahan SBY menegakkan pemerintahan berdasarkan hukum dan HAM.

Inilah kesimpulan dalam konferensi HAM yang diselenggarakan Serikat Pengajar dan Peneliti HAM (Sepaham) seluruh Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, 20-21 September 2011. Peserta datang dari sejumlah kampus, dari Aceh hingga Papua. Mereka menyajikan hasil riset dan pemikiran secara paralel; mengungkapkan keprihatinan betapa hukum dan HAM hanya permainan politik, bukan mandat untuk menjalankan amanat konstitusi.

Konferensi seperti peradilan rakyat tatkala hampir semua pengajar dan peneliti dalam presentasi melancarkan kritik ta- jam atas berbagai kebijakan, peraturan, penegakan hukum, dan ”vonis” yang meragukan komitmen politik pemerintah hari ini.

Nihil komitmen

Penegakan pemerintahan berdasarkan hukum bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya negara membangun sistem hukum yang bekerja secara berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan menjangkau seluruh struktur politik ketatanegaraan untuk menjamin hak dasar warga negara.

Ada sejumlah palang pintu dalam penegakan pemerintahan berdasarkan hukum dan HAM. Pertama, hukum dan penegakannya telah terlalu jauh memasuki pusaran kekuasaan politik ekonomi. Tak susah menyaksikan lunaknya penyelesaian hukum sejumlah kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat, petinggi politik, dan pemilik modal. Berlikunya penyelesaian kasus Century dan kasus Lapindo adalah contoh soal.

Kedua, pemerintah tidak saja melakukan pembiaran, tetapi terlibat dalam konflik dan kekerasan. Ini yang membuat hak-hak dasar warga negara, tegasnya hak atas rasa aman, terancam. Kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah disertai perusakan tempat ibadah, rumah, dan sekolah membuktikan betapa kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak yang sama sekali tak boleh dikurangi begitu gampang dilanggar.

Ketiga, pelanggengan impunitas. Pelaku kejahatan HAM sistematik dan terencana justru dibebaskan. Proses hukumnya dibiarkan mengambang. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief soal tuntasnya kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, (Kompas, 7/9) mengindikasikan fakta betapa kuat kebijakan impunitas.

Keempat, melemahnya fungsi-fungsi protektif kelembagaan negara: tersumbatnya aspirasi politik warga negara melalui parlemen, masih dominannya praktik mafia peradilan, dan ketidakberpihakan pemerintahan atas hajat hidup orang banyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com