JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan proses voting untuk memilih enam dari 18 calon hakim agung, Kamis (29/9/2011). Voting itu dilakukan setelah melakukan fit and propert test selama pekan lalu.
Saan Mustofa, salah satu anggota Komisi III mengatakan, seluruh anggota Komisi III yang hadir akan memilih enam nama. Setelah itu, enam nama yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai hakim agung terpilih.
"Nanti kalau urutan ke lima dan keenam jumlahnya sama akan dipilih lagi," jelas Saan sebelum voting di Komplek DPR, Kamis malam.
18 calon hakim agung tersebut adalah Sunarto, Rahmi Mulyati, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Made Rawa Aryawan, Syafrinaldi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono Ilwan, Dudu Duswara, Harry Djatmiko, Dewi Kania Sugiharti, Daming Sanusi, Iing R Sodikin, Husnaini, Burhan Dahlan, M Yamin Awia, Gayus T Lumbuun, dan Taqwaddin.
Menurut Saan, pemilihan kali ini sulit untuk membantu Mahkamah Agung (MA) dalam penerapan sistem kamar. Pasalnya, kata dia, Komisi III tidak mengetahui berapa jumlah hakim agung yang diperlukan di masing-masing kamar lantaran rapat konsultasi dengan MA batal dilakukan.
Seperti diketahui, dengan sistem kamar, setiap hakim agung hanya menangani perkara sesuai keahlihannya. "MA kan butuh 10 hakim agung jadi masih akan diseleksi empat lagi. Komisi Yudisial akan kirim 12 nama lagi nanti. Idealnya nanti konsultasi dulu antara MA dengan Komisi III untuk mengetahui kebutuhan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.