Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Mahfud Beri Keterangan di Mabes Polri

Kompas.com - 28/09/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kamis (29/9/2011) besok, akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi keterangan sebagai saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus pemalsuan surat MK.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan kepastian akan hadirnya Mahfud tersebut terjadi setelah MK berkoordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri.

"Kita sudah koordinasikan dengan ketua tim penyidik Mabes Polri yang hari ini hadir di sini. Kita sepakat kalau besok sekitar pukul 14.00 WIB, Pak Mahfud akan berikan keterangannya sebagai saksi meringankan untuk Pak Zainal, dalam kapasitasnya sebagai atasan Pak Zainal," ujar Akil saat melakukan jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9/2011).

Selain Mahfud, tambah Akil, tiga hakim konstitusi, yakni Haryono dan Maria Indrati juga akan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan tersebut. Dikatakan Akil, hakim Maria akan memberikan keterangan dari segi administrasi negara, salah satunya terkait nota dinas pengajuan surat keputusan MK kepada Ketua MK.

"Dan Pak Haryono akan menerangkan hal-hal yang berkaitan bagaimana konsep oleh hakim yang itu tidak disetujui dan juga tidak jadi. Karena kan kasus ini berkaitan dengan dua surat. Satu surat yang tidak pernah diminta persetujuan Pak Mahfud, kemudian surat resmi MK yang diminta persetujuan. Persoalannya kan Zainal menjadi tersangka karena surat yang tidak pernah diminta persetujuan itu," terang Akil.

Dikatakan Akil, kehadiran ketiga hakim konstitusi sebagai saksi Zainal merupakan komitmen MK untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, jika harus mengikuti ketentuan Pasal 6 Undang-Undang MK maka akan memakan waktu. Aturan itu menyebutkan, pemanggilan Hakim Konstitusi harus terlebih dahulu meminta izin dari Presiden dengan persetujuan tertulis dari Kejaksaan Agung.

"Dalam konteks itu, diambil pengertian bersama, kalau polisi tidak memanggil tiga saksi ini. Tiga saksi ini kan saksi yang meringankan yang diminta langsung oleh Pak Zainal. Kecuali saksi itu menurut penyidik itu adalah saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa perdana yang dilakukan itu. Jadi proses ijin itu tidak diperlukan lagi, kalau kita datang sendiri," kata Akil.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam sempat mengatakan penyidik dapat memeriksa Mahfud sebagai saksi meringankan untuk Zainal, jika berinisiatif sendiri. Menurut Anton, jika pemanggilan itu dilakukan melalui surat resmi dinilai terlalu lama karena harus membutuhkan izin dari Presiden.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus dengan tersangka Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com