Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Mahfud Beri Keterangan di Mabes Polri

Kompas.com - 28/09/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kamis (29/9/2011) besok, akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi keterangan sebagai saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus pemalsuan surat MK.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan kepastian akan hadirnya Mahfud tersebut terjadi setelah MK berkoordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri.

"Kita sudah koordinasikan dengan ketua tim penyidik Mabes Polri yang hari ini hadir di sini. Kita sepakat kalau besok sekitar pukul 14.00 WIB, Pak Mahfud akan berikan keterangannya sebagai saksi meringankan untuk Pak Zainal, dalam kapasitasnya sebagai atasan Pak Zainal," ujar Akil saat melakukan jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9/2011).

Selain Mahfud, tambah Akil, tiga hakim konstitusi, yakni Haryono dan Maria Indrati juga akan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan tersebut. Dikatakan Akil, hakim Maria akan memberikan keterangan dari segi administrasi negara, salah satunya terkait nota dinas pengajuan surat keputusan MK kepada Ketua MK.

"Dan Pak Haryono akan menerangkan hal-hal yang berkaitan bagaimana konsep oleh hakim yang itu tidak disetujui dan juga tidak jadi. Karena kan kasus ini berkaitan dengan dua surat. Satu surat yang tidak pernah diminta persetujuan Pak Mahfud, kemudian surat resmi MK yang diminta persetujuan. Persoalannya kan Zainal menjadi tersangka karena surat yang tidak pernah diminta persetujuan itu," terang Akil.

Dikatakan Akil, kehadiran ketiga hakim konstitusi sebagai saksi Zainal merupakan komitmen MK untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, jika harus mengikuti ketentuan Pasal 6 Undang-Undang MK maka akan memakan waktu. Aturan itu menyebutkan, pemanggilan Hakim Konstitusi harus terlebih dahulu meminta izin dari Presiden dengan persetujuan tertulis dari Kejaksaan Agung.

"Dalam konteks itu, diambil pengertian bersama, kalau polisi tidak memanggil tiga saksi ini. Tiga saksi ini kan saksi yang meringankan yang diminta langsung oleh Pak Zainal. Kecuali saksi itu menurut penyidik itu adalah saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa perdana yang dilakukan itu. Jadi proses ijin itu tidak diperlukan lagi, kalau kita datang sendiri," kata Akil.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam sempat mengatakan penyidik dapat memeriksa Mahfud sebagai saksi meringankan untuk Zainal, jika berinisiatif sendiri. Menurut Anton, jika pemanggilan itu dilakukan melalui surat resmi dinilai terlalu lama karena harus membutuhkan izin dari Presiden.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus dengan tersangka Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com