Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemerintah Daerah Ditunggu

Kompas.com - 28/09/2011, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Pasca-Penetapan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, pemerintah menunggu program kerja pemerintah daerah untuk mereduksi emisi gas rumah kaca.

Peraturan presiden (perpres) menugaskan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional mengoordinasi pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Selanjutnya, dibahas dan dibiayai melalui APBN 2013.

Wakil Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo, Selasa (27/9), di Jakarta, mengatakan, program dalam rencana kerja pemerintah daerah harus memuat unsur-unsur pengurangan emisi karbon. ”Penyusunan RAN-GRK sudah sejak tahun lalu. Karena itu sudah termasuk dalam program kerja 2012,” ujarnya. Kini, Bappenas sedang mengerjakan pedoman penyusunan program kerja.

Nantinya, pemerintah daerah harus kreatif merencanakan penurunan emisi sesuai karakteristik wilayahnya. ”Ini bagian dari tahapan pengurangan emisi 26 persen pada tahun 2020, seperti dinyatakan Presiden,” kata Lukita yang juga anggota Satuan Tugas Pembentukan Kelembagaan REDD+.

Kebakaran hutan

Pengurangan emisi dari sektor kehutanan, salah satunya menekan kebakaran lahan dan deforestasi serta mencegah kerusakan lahan gambut. Itu tidak mudah, karena selain harus menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari, pemerintah harus mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen pada tahun 2010, atau 8-9 persen pada tahun 2020.

Sebelumnya, ditanya mengenai perpres ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Jakarta siap melaksanakan. ”Kontribusi terbesar emisi di Jakarta dari sektor lalu lintas. Salah satu program kami, seperti uji emisi dan electronic road pricing (ERP),” ucapnya.

Emisi dari sektor energi juga dikurangi dengan penerapan standar bangunan ramah lingkungan. DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah tentang inspektur atau pengawas bangunan ramah lingkungan. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com