JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Zainal Arifin Hosein, tersangka kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 daerah pemilihan Sulawesi Selatan, ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Kejaksaan Agung menilai berkas itu belum lengkap, baik formil maupun materiil.
”Jaksa akan mengirim formulir P19 berisi petujuk yang harus dipenuhi penyidik Polri dalam satu-dua hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Senin (27/9/2011) di Jakarta.
Menurut Noor, berkas perkara dari Bareskrim Polri diterima Kejaksaan Agung pada 20 September 2011.
Kasus ini bermula dari surat yang dikirimkan KPU kepada MK pada 14 Agustus 2009 yang isinya menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan. Kursi itu diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.
MK memberi penjelasan yang tertuang dalam surat nomor 112/PAN MK/2009 tanggal 17 Agustus 2009 bahwa pemilik kursi DPR di Dapil I milik Mestariani Habie.
Namun, rapat pleno KPU yang dipimpin Andi Nurpati pada 2 September 2009 memutuskan bahwa kursi itu diserahkan kepada Dewi Yasin Limpo berdasarkan surat MK nomor 112/PAN MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009. Surat ini dikirim MK melalui faksimile.
MK kemudian melakukan investigasi setelah mendapat laporan dari Bawaslu yang menyebutkan isi surat tanggal 14 Agustus tidak sesuai dengan keputusan MK.
Hasil investigasi internal MK yang dimulai pada 22 Oktober 2009 menyatakan, surat tanggal 14 Agustus 2009 itu palsu karena nomor faksimile yang tertera dalam surat merupakan nomor yang sudah tidak aktif lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.