JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI akan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon hakim agung pada Selasa (27/9) ini. Kali ini, Komisi III akan menguji teman mereka sendiri, Gayus T Lumbuun, mantan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P.
Selain Gayus, Komisi III juga akan menguji Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur.
Uji kelayakan dan kepatutan akan diselenggarakan setelah anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR pagi ini. Semalam, Komisi III menguji Harry Djatmiko, calon hakim agung yang juga hakim perpajakan pada Pengadilan Pajak. Harry dicecar tentang kasus-kasus pajak yang rata-rata dimenangkan oleh wajib pajak.
Ia juga ditanyai tentang kasus Gayus HP Tambunan. Anggota Komisi III beberapa kali menanyakan, mengapa wajib pajak sering memenangkan perkara di Pengadilan Pajak. "Apakah hakimnya yang bodoh ataukah hakimnya merupakan bagian dari mafia. Apakah Anda bagian dari mafia itu?" tanya salah satu anggota Komisi III.
Harry Djatmiko menjawab dengan tegas bahwa dirinya bukan bagian dari mafia. Ia mengakui memang terdapat beberapa persoalan yang terdapat di Pengadilan Pajak dan dirinya siap untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika terpilih menjadi hakim agung.
Anggota Komisi III DPR, Dedi Miing Gumelar, sempat memprotes Harry yang dinilainya rasis ketika menjawab pertanyaan dalam seleksi wawancara Komisi Yudisial. Saat itu, ia mengaku memiliki beberapa tanah yang kemudian diserahkannya kepada petani pribumi untuk digarap. Ia mengungkapkan hal itu lebih baik daripada tanah itu dikuasai oleh China.
Harry mencoba meluruskan pernyataannya tersebut. Ia juga menolak disebut telah bersikap rasis.
Hari ini, Gayus T Lumbuun akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama tiga jam. Kita lihat, apakah anggota Komisi III yang juga teman-teman Gayus akan mencecar politisi PDIP ini dengan beragam pertanyaan. Ataukah mereka hanya akan mengajukan pertanyaan yang lunak karena rasa sungkan.
Saat ini, Gayus Lumbuun memang telah pindah Komisi. Ia tak lagi menjadi anggota Komisi III untuk menghindari konflik kepentingan dalam pemilihan hakim agung ini. Pindah komisi ini dilakukan segera setelah Komisi Yudisial mengumumkan dirinya lolos sebagai calon hakim agung yang diusulkan KY ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.