JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan sempat menolak menandatangani kuitansi penerimaan uang tunai Rp 1,5 miliar yang dijadikan alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terungkap di reka adegan ke 36 dalam rekonstrusi kasus tersebut yang digelar Sabtu (24/9/2011) ini, oleh tim penyidik KPK di Kantor Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kalibata, Jakarta Selatan.
Rekontruksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut, dilakukan tiga tersangka yakni Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya, dan Dharnawati. Dalam rekontruksi itu, ketiga tersangka memeragakan beberapa adegan saat awal mula proses penyerahan uang Rp 1,5 miliar pada Kamis, 25 Agustus 2011.
Awalnya, Dharnawati masuk ke kantor P2KT dengan menumpang Toyota Avanza hitam B 1894 SKG dengan didampingi supirnya yang bernama Elyas. Dharnawati lalu langsung memasuki ruangan I Nyoman, dimana diketahui Dadong sudah berada dalam ruangan tersebut.
Pada saat ketiganya di dalam ruangan, salah satu staf Kemenakertrans bernama Syaiful, tengah mencairkan uang di Kantor BNI di kantor tersebut. Tidak lama kemudian, Syaiful bersama Elyas memasukkan kardus durian yang sudah diisi uang sebesar Rp 1,5 miliar itu ke jok tengah mobil Dharnawati.
Dhanarwati sempat keluar memasuki mobilnya, namun tak lama ia kembali masuk ke kantor Kemnakertrans. Setelah itu, Dharnawati kembali keluar untuk memeragakan, proses serah terima kuitansi uang Rp 1,5 miliar dengan kardus durian kepada Dadong di dalam mobil milik Dharnawati.
Dalam adegan tersebut, Dadong menghampiri Dhanarwati yang sudah menunggunya di dalam mobil yang di parkir di depan Kantor Ditjen P2KT. Dalam pertemuan itu, Dadong sempat menolak menandatangani kwitansi serah terima uang 1,5 miliar. "Saya tolak, tidak, tidak," kata Dadong dalam adegan tersebut.
Beberapa saat kemudian terlibat diskusi antara keduanya, tampak Dharnawati sempat menunjukkan kepada Dadong slip bukti penarikan uang. Belum dapat dipastikan apakah Dadong sempat menandatangani kuitansi tersebut. Akhirnya Dadong pun keluar dari mobil milik Dharnawati dengan membawa amplop putih yang ditengarai berisi buku tabungan dan ATM BNI milik Dharnawati.
Adapun hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi tersebut masih berlangsung di dalam Kantor P2KT Kemennakertrans. Pantauan Kompas.com, beberapa kali terlihat penyidik KPK keluar kantor untuk melakukan beberapa reka adegan dalam proses kasus penyuapan tersebut.
Seperti diberitakan, ketiga tersangka yakni Dharnawati, Dadong, dan Nyoman, tertangkap tangan dua pekan lalu dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Uang disita dari kantor Dadong di gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.
Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan untuk Menteri Muhaimin Iskandar. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah. Nyoman ditangkap di kantornya, gedung P2KT, Dadong di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, sementara Dharnawati tertangkap di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.