JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Negara RI bisa menerima atau memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan surat palsu MK dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein jika Mahfud berinisiatif datang. Pemanggilan melalui surat dinilai terlalu lama karena membutuhkan izin dari presiden.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (23/9/2011). ”Saksi a de charge boleh kita terima karena itu menjadi hak tersangka,” kata Anton.
Akan tetapi, lanjut Anton, jika saksi meringankan datang sendiri, hal itu lebih baik. Jika pemanggilan dilakukan dengan surat, hal itu membutuhkan waktu lama karena harus izin presiden.
”Yang penting, keterangan (saksi meringankan) masuk dulu,” kata Anton ketika ditanya apakah pemeriksaan tanpa surat panggilan tidak akan menjadi masalah.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra. Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus dengan tersangka Zainal Arifin.
”Tim kuasa hukum Zainal akan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu Prof Dr Mahfud MK, Prof Dr Maria Farida, dan Prof Dr Harjono,” kata Andi Asrun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.