JAKARTA, KOMPAS.com -- Koalisi Kebebasan Berserikat mengharapkan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan dan Yayasan karena dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini, daripada membahas pengusulan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap merepresi atau mengontrol kehidupan berorganisasi.
Bentuk ormas sendiri, menurut Koalisi Kebebasan Berserikat, adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'-nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisasi satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang 'sah', sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.
"Pemerintah selalu menyederhanakan persoalan. Seolah kalau ada UU baru maka persoalan selesai. Ada egosektoral, perlu payung hukum sehingga setiap departemen membuat kebijakan untuk melanggengkan kekuasaan dan kewenangan. UU yang dihasilkan justru kontraproduktif," kata Nasokah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Usulan revisi UU Ormas disinyalir diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan karena merasa diperas oleh ormas tertentu. Menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ormas anarkhis menjadi persoalan bagi mereka yang antikekerasan. Namun, kata Nurkholis, seluruh persoalan yang timbul direspon secara keliru oleh pemerintah.
"Ormas yang menggunakan kekerasan, ormas yang memeras, sebenarnya tak perlu direspon dengan revisi UU Ormas, tapi cukup dengan penegakan hukum," kata Nurkholis, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.
Terkait dengan RUU Perkumpulan, saat ini drafnya masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan akan diatur dalam UU Perkumpulan, antara lain soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagaimana Stb.1870-64, UU Perkumpulan ini sedianya juga akan mengatur, mengakui, dan menjamin kebebasan berserikat bagi Perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.