Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Malarangeng: Saya Akan Hadir

Kompas.com - 21/09/2011, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng menyatakan siap hadir dalam persidangan Sekretaris Menpora nonaktif, Wafid Muharam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011) ini. Andi dijadwalkan akan bersaksi bagi Wafid terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

"Iya, hari ini saya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan saudara Wafid Muharram sebagai terdakwa," ujar Andi ketika dikonfrimasi Kompas.com di Jakarta, Rabu pagi.

Sebelumnya, Eman Umar, kuasa hukum Wafid, mengatakan, dalam persidangan tersebut, Andi akan akan dimintai konfirmasi seputar dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Eman, kliennya selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai operasional SEA Games yang anggarannya dari APBN belum cair.

"Untuk mendatangkan klub sepak bola De Jong dari Belanda, Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah Menpora," kata Erman.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Wafid mengakui ada peran Andi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Ia mengaku bukan sebagai pengambil keputusan sehingga menyerahkan keputusan kepada Andi saat Muhammad Nazaruddin menawarkan adanya anggaran terkait proyek SEA Games dan proyek Hambalang.

Dalam persidangan hari ini, selain Andi, sejumlah saksi lain yang juga akan memberikan keterangan adalah Kepala Bagian Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, staf Wafid bernama Poniran, serta beberapa saksi dari Bank BCA dan Bank Mega.

Wafid tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima fee berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris yang datang didampingi Rosa.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Wafid lantas disangka melanggar pasal penerimaan suap (Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan pasal penerimaan gratifikasi (Pasal 12 huruf a undang-undang yang sama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com