Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Senin (19/9), menyoroti lemahnya kontrol aparat penegak hukum, khususnya polisi, terkait terus berulangnya peristiwa kejahatan di angkutan umum. ”Aparat lemah itu yang menyebabkan maraknya kriminalitas di angkutan umum,” kata Tigor.
Kini, setelah masyarakat ribut melalui media massa, polisi dan dishub rutin melakukan razia.
”Mereka selalu saja reaktif. Dinas perhubungan dan kepolisian bukannya melakukan antisipasi dan menata angkutan publik sejak awal,” lanjut Tigor.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan, jika memang peristiwa pemerkosaan di angkutan dijadikan momentum mulai menata kembali angkutan umum, dishub dan polisi wajib melaksanakan tugas secara konsisten.
”Tak perlu berkutat pada masalah dasar hukum menata angkutan umum. Ingat, surat izin trayek atau surat izin mengemudi (SIM) bisa jadi landasan untuk menegakkan aturan,” kata Sudaryatmo.
Surat izin trayek atau SIM, menurut Sudaryatmo, diberikan setelah si pemohon memenuhi sejumlah persyaratan. Kedua surat izin itu juga bersifat mengikat. Artinya, ada kewajiban yang harus selalu ditaati oleh pemilik. Jika tidak, sederet sanksi bisa dijatuhkan tergantung dari berat-ringan pelanggarannya.
Terkait tindak kriminal, jelas sudah ada hukum pidana yang menjerat siapa pun yang terlibat di dalamnya. ”Berkaca dari itu, seharusnya dishub dan polisi bisa melaksanakan tugasnya mengawasi dan mengontrol di lapangan setiap hari,” katanya.
Ketidaktegasan aparat nyata terlihat di lapangan. Berdasarkan pengakuan sejumlah sopir angkutan umum, praktik ngemel atau menyuap petugas di jalanan tetap berlangsung hingga saat ini. ”Kalau mau ngetem lama di sini, ya harus bayar. Minimal Rp 1.000 kalau di dalam terminal. Kalau di luar situ (terminal), minimal
Jika tertangkap polisi karena melanggar rambu atau tidak bisa menunjukkan SIM saat dirazia, sejumlah uang juga bisa jadi
Kalaupun SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bahkan mobil ditahan karena melakukan pelanggaran berat, menurut Odi, pemilik tiga mikrolet yang beroperasi di Lebak Bulus, sudah ada yang bisa mengurus pengambilannya kembali.
Semua pelanggaran yang dilakukan sopir angkutan umum bisa ditebus dengan uang. Biaya ngetem, biaya putar balik sebelum trayek berakhir, hingga biaya menaikkan penumpang di tempat yang tidak seharusnya. Retribusi terminal yang sudah dihapuskan pun, menurut sebagian sopir, hanya aturan di atas kertas. Praktiknya, di lapangan, para sopir tetap harus membayar uang keamanan di dalam terminal.
Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pernah menyatakan, praktik suap dan pelanggaran aturan seakan dipelihara sebagai sumber rupiah oleh oknum-oknum tertentu.
Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, penataan angkutan umum reguler non-busway bisa dilakukan sejak sekarang. ”Tidak perlu menunggu angkutan massal terbangun sempurna dulu,” katanya.
Menata angkutan reguler di Jakarta tentu berbeda dengan kota-kota lain, bahkan metropolitan lain di luar negeri. Jakarta itu unik, ada kampung di tengah kota. Ada jalan-jalan kecil yang tidak bisa dilalui bus sedang bersisian dengan jalan-jalan raya.
”Konsep angkutan umum pengumpan yang awalnya membawa orang-orang di permukiman pinggir kota ke stasiun kereta api atau terminal bus terdekat untuk menuju pusat kota tidak berlaku di Jakarta,” katanya.
Menurut Ellen, setiap mikrolet, bus sedang, hingga bus besar masih sangat diperlukan di Jakarta saat ini hingga beberapa tahun ke depan.
Baik Ellen maupun Tigor sepakat bahwa penertiban trayek angkutan umum reguler wajib dilakukan sebagai langkah awal penataan angkutan umum.
”Penertiban trayek ini jelas tugas dishub. Hitung potensi jumlah penumpang dan berapa kebutuhan armada dalam satu trayek,” tutur Tigor.
Atur juga armada mikrolet, bus kecil, dan bus besar sebagai rantai bus pengumpan. ”Mikrolet bisa jadi pengumpan pertama yang membawa orang dari jalanan kampung menuju jalan yang dilewati metromini. Kopaja atau metromini bisa jadi pengumpan kedua dan seterusnya hingga terintegrasi dengan busway ataupun kereta api,” lanjut Ellen.
Agar persaingan tidak meruncing karena jumlah armada angkutan umum yang membeludak, Tigor mengusulkan pengaturan operasi angkutan umum secara bergantian. ”Dalam satu trayek, misalnya, ada 200 mikrolet. Padahal, kebutuhannya hanya 100 mobil, diatur saja jadi dua kelompok. Bisa atas dasar ganjil-genap pelat nomor angkot atau lainnya,” kata Tigor.
Rudy Thehamihardja, pemerhati transportasi yang juga pengusaha bus di Bogor, menyarankan angkutan umum dikelola oleh badan hukum. Dengan demikian, setiap perusahaan angkutan umum memiliki standar kepengurusan. Adanya badan hukum akan memudahkan pemerintah mengendalikan dan mengatur keberadaan angkutan umum.
”Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sejak undang-undang itu disahkan, peraturan pemerintahnya saja enggak selesai-selesai sehingga tidak bisa dilaksanakan,” tutur Rudy.
Pengelola atau pemilik angkutan umum reguler bersedia berbenah memperbaiki pola layanannya. Hal ini antara lain tecermin dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Bekasi Indra Hermawan. Menurut dia, selain memiliki SIM dan STNK, sopir mobil angkutan kota perlu dilengkapi seragam dan kartu identitas.
Hal itu bertujuan mengantisipasi beroperasinya sopir yang tidak memiliki SIM, bahkan berniat jahat kepada penumpang.
”Kami merasakan tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap angkutan umum,” katanya.
Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah dan polisi membahas masalah ini dan berharap mendapat respons positif.

