Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Kian Berani

Kompas.com - 19/09/2011, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Modus korupsi terkait dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semakin berani. Bahkan, bisa terjadi sebuah proyek dianggarkan dalam dua hingga tiga mata anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, misalnya, yang menemukan sebuah proyek pembangunan jalan dianggarkan hingga tiga kali sehingga biayanya mencapai Rp 6,2 triliun.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (18/9), mengatakan, modus penggandaan anggaran sebuah proyek itu, khususnya pembangunan infrastruktur, terjadi di 189 provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. ”Itu baru satu jenis anggaran, yaitu infrastruktur jalan. Total penggandaan proyek tersebut mencapai Rp 6,2 triliun,” kata dia lagi.

Ucok melanjutkan, ”Itu belum termasuk proyek lain yang dikerjakan dengan modus sama. Kami menemukan satu proyek jalan dianggarkan hingga tiga kali di Indonesia Timur. Modus ini dilakukan merata di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Keuangan, kementerian terkait, dan instansi lain. Pelakunya tentu bukan calo. Ini permainan mafia anggaran.”

Banyaknya anggaran proyek yang tumpang tindih seperti itu dikarenakan pencairan dana tergantung ”keberanian daerah” yang dikucuri proyek untuk mendekati mafia di Banggar DPR atau kementerian terkait. Ucok menjelaskan, daerah yang kebanjiran anggaran untuk proyek bisa dipastikan menyogok ke pusat.

Kondisi itu mengakibatkan ketimpangan pembangunan. Belum lagi dana proyek yang dikucurkan pun dikorup sehingga kualitas pembangunan rendah dan mudah rusak dalam waktu singkat.

Untuk mengatasi korupsi itu, Ucok berharap Banggar DPR diisi orang-orang di luar anggota DPR. Ia juga meminta agar Banggar DPR tidak melampaui tugas dan kewenangan. DPR harus ada yang mengawasi, dibuka partisipasi publik, dan tidak ada dalih anggaran adalah dokumen rahasia negara. Alasan dokumen rahasia ternyata digunakan untuk melindungi praktik korupsi massal di pusat dan daerah.

”Tugas pokok Banggar DPR hanyalah melakukan sinkronisasi. Saat ini mereka sudah menjadi perencana dan memutuskan proyek. Ini membuka lebar pintu korupsi. Padahal, Banggar memiliki panduan kerja dari Kementerian Keuangan yang tidak pernah dipakai,” kata Ucok.

Sekretaris Jenderal Fitra Yuna Farhan menambahkan, Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) banyak dikorupsi. DPID dan PPID tak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Saat ini, korupsi dana PPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih ditangani KPK. (ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com