Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Keputusan Rawagede Tak Memuaskan

Kompas.com - 18/09/2011, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak puas dengan keputusan Pengadilan Den Haag, yang menetapkan Pemerintah Belanda bersalah atas pembunuhan massa pada 9 Desember 1947 di Rawagede, Bekasi.

"Memang ini langkah maju Pengadilan Belanda yang patut kita syukuri, namun masih jauh dari memuaskan," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2011).

Dalam putusannya, Pengadilan di Den Haag membenarkan bahwa pada 9 Desember 1947 tentara Belanda telah "membunuh rakyatnya sendiri" dalam jumlah lebih dari 400 orang di Rawagede. Oleh karena itu, Pemerintah Belanda diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban.

Bagi Yusril, apa yang diputuskan Pengadilan Den Haag itu tetap mencerminkan konservatisme orang Belanda dalam memandang status Indonesia pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengadilan Den Haag secara implisit menyatakan bahwa Indonesia belumlah merdeka sejak 17 Agustus 1945 sehingga yang dibantai tentara Belanda di Rawagede adalah "rakyatnya sendiri".

Dengan demikian, Pengadilan Den Haag menilai rakyat tersebut bukan rakyat Indonesia, melainkan rakyat Hindia Belanda yang masih menyandang status negeri jajahan. Sampai sekarang, jelas Yusril, Belanda tetap mengakui kemerdekaan Indonesia baru terjadi tanggal 27 Desember 1949 setelah Konferensi Meja Bundar dan terjadinya "penyerahan kedaulatan" dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kalau Pengadilan Den Haag mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka yang dibunuh tentara Belanda di Rawagede bukanlah rakyat Belanda, tetapi rakyat negara lain. Dengan demikian, apa yang dilakukan tentara Belanda adalah kejahatan perang.

Yusril menuturkan, tentara Belanda sebenarnya melakukan genosida di Indonesia pasca-Perang Dunia II. Pandangan Yusril mengenai soal di atas sudah lama membuat Pemerintah Belanda berang. Ketika menjadi Menteri Kehakiman, Yusril pernah mengecam Belanda atas perbuatan genosida yang dilakukan Kapten Westerling, baik di Jawa Barat maupun di Sulawesi Selatan.

"Orang Belanda tidak perlu mengajari kami tentang hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang ratusan tahun dijajah Belanda, kami lebih mengerti soal HAM daripada orang Belanda," ujarnya Yusril setelah bertemu Menteri Kehakiman Belanda di Den Haag pada 2003 dan dimuat besar-besar oleh media massa Belanda.

Yusril ketika itu mempersoalkan kejahatan yang dilakukan Westerling, yang menurut anggapannya diketahui dan bahkan direstui Pemerintah Belanda. "Westerling yang telah membantai rakyat negara kami mendapat bintang kehormatan dari Ratu Belanda, sekembalinya dia ke Netherland. Hal itu sangat menyakitkan hati bangsa kami," kata Yusril ketika itu.

Belanda hingga kini masih beranggapan apa yang dilakukan tentaranya di Indonesia antara tahun 1945 sampai 1949 sebagai "aksi polisionil" karena mereka menganggap Indonesia sebagai bagian dari wilayah Belanda. Kalau Belanda mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka apa yang dilakukan Belanda dalam periode itu adalah agresi militer terhadap negara lain.

Apa yang dilakukan Westerling, Van Mook, dan lain-lainnya yang melakukan pembantaian haruslah diakui sebagai genosida yang merupakan bagian dari kejahatan perang. "Belanda mestinya dituntut ke Mahkamah Internasional atas kejahatannya di masa lalu," tegas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com