Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KIPP terhadap UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 16/09/2011, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sehubungan dengan persetujuan Komisi II dengan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pendapatnya.

Seperti dinyatakan Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (16/9/2011), KPU diharapkan tetap berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain itu, dalam hubungan itu posisi dan peranan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih 11 (sebelas) komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur yang memenuhi kriteria rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas.

Di samping itu, harus dapat dihindari penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat juga pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan 'agen terselubung' untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu.

Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latar belakang pengalaman dan/atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, di samping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas. Tata cara seleksi harus terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan.

Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, antara lain agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggung jawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang.

Penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas (dapat diatur dalam UU Pemilu yang akan datang). DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jangan menjadi semacam 'komite etik' yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

Girindra menyebutkan, saat ini masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri.

KPU sebagai institusi harus mampu menjaga independensi, namun harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Pengaturan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci tidak hanya dalam UU Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga dalam UU Pemilu yang akan datang mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari TPS, termasuk rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com