Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan Dani Nawari Dicegah

Kompas.com - 16/09/2011, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penerbitan surat cegah terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM.

Keempat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan adalah Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan Dani Nawawi. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (16/9/2011).

"Memang sudah dikirim atas nama Sindu, Fauzi, Dani dan Pak Ali kepada Imigrasi. Proses pencegahan per tanggal 5 September," kata Johan.

Keempat orang itu diduga terlibat dalam kasus pembangunan infrastruktur transmigrasi itu sebagai makelar proyek. Ali Mudhori merupakan mantan anggota DPR yang disebut-sebut sebagai staf khusus Menakertrans, Muhaimin Iskandar seperti halnya Fauzi.

Sementara Sindu Malik adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang disebut menjadi konsultan Badan Anggaran DPR dan berkantor di Kemennakertrans. Sedangkan Dani adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang mengaku dapat membantu pencairan anggaran di DPR.

Menurut Farhat Abas, kuasa hukum tersangka Dharnawati, Dani lah yang mengenalkan Dharnawati dengan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya yang juga menjadi tersangka.

Kepada Dharnawati, kata Farhat, Dani menjanjikan proyek kepada kliennya asalkan Dharnawati selaku perwakilan PT Alam Jaya Papua menyetor fee 10 persen dari nilai yang akan diputuskan Banggar.

Selain nama keempatnya, kuasa hukum Dharnawati lainnya, Rahmat Jaya, mencetuskan nama Iskandar Pasojo alias Acos sebagai makelar proyek. Acos disebut sebagai orang dekat Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung.

Namun, Acos tidak dicegah. Johan mengatakan, pihaknya belum perlu mencegah Acos. Menurut Johan, keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. "Karena mobilitas keempatnya (selain Acos) lebih tinggi," kata Johan.

"Agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, dia tidak sedang berada di luar negeri," tambahnya.

Selain Dharnawati dan Nyoman, KPK menetapkan Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut, kata Johan tidak dicegah. "Karena sudah ditahan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Keimigrasian Maryoto mengatakan bahwa pihaknya memproses permintaan KPK tersebut. "Proses pencegahan itu disiarkan ke seluruh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com