JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman surat dari pihak tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyonon dinilai sebagai upaya untuk menarik Presiden ke dalam proses penegakan hukum.
"Ada upaya menarik Presiden ke dalam proses penegakan hukum," kata Denny, Kamis (15/9/2011), di Bina Graha. Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesin, Andi Muhammad Asrun, berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui surat itu, Andi memintakan perlindungan hukum bagi Zainal, serta mengadukan penyidikan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Dalam surat yang ditandatangani dan dikirimkan pada Rabu (14/9/2011), di mana salinannya diberikan kepada wartawan peliput di Istana Negara tersebut, dikeluhkan mengenai penetapan Zainal sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK.
Padahal Zainal merupakan pihak pelapor dalam kasus itu. Selain membawa penderitaan moril bagi dan ketidaknyamanan bagi Zainal, penetapan sebagai tersangka itu juga menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara polisi dan MK.
"Presiden perlu memanggil Kapolri dan mempertemukannya dengan MK untuk menyelesaikan kekisruhan ini. Jangan menjadikan orang kecil seperti Zainal sebagai korban," kata Andi.
Surat kepada Presiden itu disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana. Surat itu tidak diterima langsung oleh Denny karena ia sedang tidak berada di tempat.
Surat diterima oleh staf tempat Denny berkantor di kompleks Istana. Menurut Denny, dalam titik tertentu Presiden tentu saja tidak bisa masuk dalam penegakan hukum. Hal itu karena itu proses penegakan hukum merupakan proses yang dijamin undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.