JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesin, Andi Muhammad Asrun, berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui surat itu, Andi memintakan perlindungan hukum bagi Zainal serta mengadukan penyidikan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Dalam surat yang ditandatangani dan dikirimkan pada Rabu (14/9/2011), yang salinannya diberikan kepada wartawan peliput di Istana Negara tersebut, dikeluhkan mengenai penetapan Zainal sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK.
Padahal, Zainal merupakan pihak pelapor dalam kasus itu. Selain membawa penderitaan moril dan ketidaknyamanan bagi Zainal, penetapan sebagai tersangka itu juga menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara polisi dan MK.
"Presiden perlu memanggil Kapolri dan mempertemukannya dengan MK untuk menyelesaikan kekisruhan ini. Jangan menjadikan orang kecil seperti Zainal sebagai korban," kata Andi.
Surat kepada Presiden itu disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana. Surat itu tidak diterima langsung oleh Denny karena ia sedang tidak berada di tempat. Surat diterima oleh anggota staf tempat Denny berkantor di kompleks Istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.