Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas DPR Cukup 2,5 Persen

Kompas.com - 14/09/2011, 04:44 WIB

Jakarta, Kompas - Ambang batas (threshold) pemilihan umum anggota DPR yang dinilai tepat adalah 2,5 persen suara nasional. Adapun ambang batas yang tepat untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah 3 persen suara wilayah pemilihan.

Ambang batas 2,5 persen untuk pemilu DPR merupakan titik optimal yang dapat mengurangi jumlah partai politik masuk ke DPR, sekaligus dapat menahan laju indeks disproporsionalitas akibat suara terbuang. Sementara ambang batas 3 persen di DPRD dapat mengurangi jumlah parpol di parlemen, meski akan menaikkan indeks disproporsionalitas. Prinsip pemilu proporsional adalah membagi perolehan kursi secara proporsional berdasarkan perolehan suara.

Hal itu terungkap dari hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang disampaikan Didik Supriyanto dan August Mellaz di Jakarta, Selasa (13/9). Dalam kajian Perludem, besaran ambang batas 2,5 persen tidak perlu dinaikkan lagi demi menjaga keseimbangan bekerjanya sistem pemilu proporsional dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. ”Threshold untuk DPRD memang lebih tinggi karena fragmentasi di DPRD tinggi sekali,” kata Didik.

Seperti diberitakan, dalam draf Rancangan Undang-Undang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, besaran ambang batas belum disepakati fraksi-fraksi di DPR. Usulan fraksi masih 2,5-5 persen suara pemilu anggota DPR, tetapi itu pun diberlakukan sekaligus untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pemerhati pemilu dari Watch Indonesia di Berlin, Pipit R Kartawidjaja, menyebutkan, pemilu di Indonesia menghadapi persoalan yang menumpuk dan tidak juga dikoreksi padahal setiap menjelang pemilu terjadi hiruk pikuk perdebatan ketentuan pemilu. Misalnya, persoalan alokasi kursi DPR per provinsi yang bermasalah pada Pemilu 2004 tidak pernah diluruskan sekalipun ada perubahan pada Pemilu 2009.

Pipit mengatakan, pada kenyataannya ada empat jenis ambang batas pada Pemilu 2009, antara lain ambang batas 2,5 persen yang diberlakukan secara nasional, ambang batas akibat besaran daerah pemilihan, serta ambang batas akibat cara perhitungan suara dengan metode kuota.

Padahal, menurut Pipit, ambang batas cukup satu saja. Faktanya, semua yang terkait dengan sistem pemilu merupakan produk DPR, bukan ahli pemilu. Namun masih ada upaya untuk mengujinya.

”Itu semua berada di tangan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Pipit. (DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com