Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Antasari Harus Besar Hati Tunjukan Kebenaran

Kompas.com - 13/09/2011, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menolak bukti baru yang diajukan pihaknya. Jaksa, menurut Maqdir, harus berbesar hati untuk menunjukkan mana yang tepat dan tidak tepat dalam mengungkap kebenaran kasus kliennya.

"Bagaimanapun, kan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk perkara Pak Antasari. Jadi, apabila ada yang tidak tepat, ya, harus kita perbaiki ke depan. Jadi, itu sebenarnya kepentingan kita," ujar Maqdir seusai mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam persidangan permohonan PK hari ini, jaksa penuntut umum menolak tiga bukti baru yang diajukan Antasari. Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. Menurut Maqdir, penolakan tersebut merupakan penafsiran yang salah.

Ia mencontohkan, perihal 28 foto yang dikatakan jaksa bukan merupakan bukti baru sebenarnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan Antasari. "Memang sebelumnya foto-foto itu ada, dibuat oleh Abdul Mu'in Idris, tetapi dalam persidangan tidak pernah disampaikan. Nah, makanya, kami ajukan sebagai bukti baru. Memang dalam persidangan itu bukan bukti baru, tetapi dalam pemeriksaan persidangan kali ini adalah bukti baru," papar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mengharapkan agar kepentingan saksi-saksi kasus tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa. Menurutnya, pengakuan Rani Juliani tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa.

"Karena Rani, bagaimanapun, terlepas dari bagaimana hubungannya dengan almarhum dan apa yang dilakukannya sebelum perkawinannya dengan almarhum, itu dia punya kepentingan dalam perkara ini. Nah, ini, kan, artinya orang-orang ini, kan, punya kepentingan dalam perkara Antasari," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, pihaknya akan terus berupaya agar kebenaran dalam kasus kliennya terungkap. Ia menyatakan akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi-saksi ahli, untuk menunjukkan bahwa dalam proses peradilan Antasari memang cukup banyak hal yang harus diperbaiki.

"Apalagi kita sudah dengar bahwa Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi untuk memberikan hukuman non-palu kepada tiga orang hakim itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ini seharusnya bisa jadi cermin bagi kita," kata Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Nasional
    Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Nasional
    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Nasional
    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Nasional
    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Nasional
    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Nasional
    Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

    Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

    Nasional
    Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

    Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

    Nasional
    Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

    Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

    Nasional
    Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

    Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

    Nasional
    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com